Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswa Teknik Sadis Bunuh Wanita Karena Ogah Bayar Lebih Usai Dipijat Plus-plus, Pakai Uang SPP

"Saya bayar pijatnya 900 ribu. Kemudian dia menawarkan layanan plus-plus. Setelah itu saya (gituin) saja tapi minta tambahan uang 300 ribu"

Editor: Waode Nurmin
surabaya.tribunnews.com/firman rachmanudin
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan terapis pijat di Surabaya yang mayat korbannya dimasukkan dalam kardus. 

TRIBUN-TIMUR.COm - Inilah kalau disuruh bayar kuliah, uangnya malah dipakai hal lain

Akhirnya malah mengerikan

Masuk penjara karena bunuh orang

Motifnya pun karena ogah bayar lebih setelah dapat layanan pijat plus-plus

Yusron Firlangga (20) yang masih berstatus sebagai Mahasiswa Teknik di sebuah universitas di Surabaya menghabisi nyawa seorang wanita terapis panggilan pijat plus-plus

Korban bernama Oktavia Widyawati alias Monik (33) ditemukan dalam kardus dengan bersimbah darah dan leher penuh sayatan ditemukan warga pada Rabu (17/6/2020).

Wow! Anggota Dewan Pakai Sepatu Gucci Rp 12 Juta Saat Rapat Jadi Sorotan Dikasi Teman Gratifikasi?

Wow Uang Koin Rp 1000 Kelapa Sawit Dihargai Rp 20 juta di Shopee, Faktanya Simak Penjelasan Kolektor

Kronologi

Yusron berkenalan dengan korban melalui media sosial Twitter @MassagePandawa.

Terjadilah kesepakatan dengan bayaran Rp 900 ribu dan bertemu di rumah kontrakan yang ditinggali Mahasiswa Semester Gasal di salah satu Universitas Surabaya jurusan Teknik Sipil itu.

Korban datang, Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Setelah itu, korban memberikan layanan jasa pijat selama 45 menit yang dimulai pukul 19.30 WIB.

Disela-sela pijat, korban menawarkan layanan jasa plus-plus kepada tersangka.

Syaratnya tambah Rp 300 ribu

Entah karena ada miss komunikasi, pelaku lakukan hal diluar perjanjian pijat memijat

"Saat itu saya hanya (gituin) saja.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved