Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KISAH NYATA & VIRAL Penghulu ini Nikahkan Mantan Istrinya di KUA, yang Nikahi Teman Sendiri

KISAH NYATA & VIRAL Penghulu ini Nikahkan Mantan Istrinya di KUA, yang Nikahi Teman Sendiri

Editor: Ilham Arsyam
instagram
Penghulu ini Nikahkan Mantan Istrinya di KUA, yang Nikahi Teman Sendiri 

TRIBUN-TIMUR.COM - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan kisah dari salah seorang petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang menikahkan mantan istrinya kepada temannya sendiri.

Kisah ini ramai dibicarakan oleh warganet lantaran dianggap mirip dengan cerita dalam sinetron televisi.

Tak hanya kisah penghulu dari petugas KUA yang menikahkan langsung mantan istrinya, tapi ternyata pengantin prianya juga memiliki hubungan dekat dengan penghulu.

Video ini awalnya diposting oleh akun Tik Tok rahma, Selasa (16/6/2020).

Diketahui, Rahma merupakan teman dari mempelai wanita yang merupakan mantan istri si penghulu.

Menurut cerita Rahma, temannya itu menikah dengan teman dari mantan suaminya.

“Kisah Nyata. Yang menikahkan petugas KUA adalah mantan suaminya, pengantin mempelai wanita. Pengantinnya bekas istri. Calon suaminya temannya mantan suami. Yang nikah teman aku mempelai wanita,” tulis Rahma dalam keterangan video Tik Toknya di akun @m030610r.

Cerita Pasien Wanita 20 Tahun Diminta Buka Celana saat Periksa di Dokter Pria, Langsung Lapor Polisi

Seperti tampak dalam video berdurasi 20 detik ini, mantan suami yang bertugas sebagai perwakilan KUA duduk di hadapan kedua mempelai pria dan wanita memegang secarik kertas dan pulpen.

Terlihat ia sedang mengatakan sesuatu dengan sedikit gugup.

Tak sedikitpun petugas KUA ini melihat ke hadapan dua pengantin yang akan dinikahkannya.

Sedangkan pengantin wanita tampil dengan balutan kebaya berwarna putih, kain batik dan aksesoris kepala.

Pengantin wanita ini pun tampak tegang dan sesekali melirik ke arah mantan suami yang tepat duduk di hadapannya, sambil tersenyum tipis.

Video ini pun sontak viral dan sudah ditonton sebanyak 3 juta lebih tayangan oleh pengguna instagram setelah diunggah kembali oleh akun @lambe_turah, Selasa (16/6/2020).

Baik dalam keterangan video maupun dalam kolom komentar, Rahma tidak menjelsakan kronologis kisah hubungan antar tiga insan itu.

DIREKAM & VIRAL Pasien Wanita di RS Teriak Histeris Mengaku Iblis Aku Suka Dunia Hancur!

Akibatnya, banyak warganet yang menduga-duga penyebab pisahnya hubungan antara si petugas KUA dengan mantan istrinya.

Tak sedikit warganet yang mencoba menjuduli kisah nyata tersebut sebagai salah satu judul sinetron televisi.

“ini kalo di bikin sinetron indosiar judulnya bisa mentok ke chenel tv sebelah ‘mantan suamiku seorang petugas KUA, yang menikahkan aku dengan temannya,” komen akun TikTok @cah_ae90.

“Teman suamiku kini jadi suami baru ku.. fix besok tayang,” timpal akun @widji_saja.

Dari keterangan Rahma dalam kolom komentar, diketahui bahwa antara penghulu dan mantan istri yang dinikahkannya ini sudah memiliki 2 putra sebelumnya.

Namun salah satu diantaranya sudah meninggal dunia.

Sementara si penghulu diketahui belum menikah dengan wanita lain.

Gagal Naik Pelaminan, Wanita Ini Digugat Mantan Pacar Bayar Ganti Rugi Rp 408 Juta

Kisah sedih dialami seorang wanita yang gagal menikah dan justru dituntut pihak laki-laki.

Peristiwa tersebut dialami seorang wanita di NTT atau Nusa Tenggara Timur.

Sudah bertahun-tahun pacaran dan gagal naik ke pelaminan, kini dituntut mantan pacarnya ke pengadilan.

Tak tanggung-tanggung, tuntutan untuk wanita di NTT ini tak tanggung-tanggung, hingga ratusan juta Rupiah.

Merasa harga dirinya diinjak-injak oleh gugatan sang mantan pacar, wanita di NTT ini balas menuntut balik.

Diketahui, warga Kabupaten Sikka sempat diramaikan dengan kabar wanita dituntut mantan pacar sebesar Rp 408 juta.

Mengutip Kompas.com, Alfridus Aliyanto adalah warga Desa Blatatin, Kecamatan Kangae, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lelaki berusia 41 tahun tersebut menuntut mantan kekasihnya bernama Fransiska Nona Liin.

Nona Liin dituntut oleh sang mantan kekasih karena hubungan keduanya kandas setelah 3 tahun berpacaran.

Namun tak ada yang menyangka, masalah sekecil putus pacaran bisa sampai dibawa ke meja hijau.

Gugatan Alfridus kepada sang mantan pacar ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor 9/Pdt/G.S/2019/PN Mme.

Dalam gugatannya, Alfridus sebenarnya hanya meminta Fransiska mengembalikan uang sebesar Rp 40.825.000.

Jumlah uang tersebut yang telah dikeluarkan lelaki tersebut selama 3 tahun pacaran.

Namun, Alfridus mengatakan jika mantan kekasihnya harus mengembalikan sebanyak 10 kali lipat jika menikah dengan laki-laki lain.

Sehingga akhirnya, mantan kekasih Alfrido, Nona Liin, dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 408 juta.

"Februari, saudara minta balikan lagi sama saya. Habis karena pengeluaran uang saya terlalu banyak".

"Di bulan enam tahun 2016, saya ada bikin pernyataan bahwa besok lusa

"Kalau saudara kawin dengan laki laki lain, uang saya harus dikembalikan 10 kali lipat".

"Pernyataan itu lewat telpon. Dan saudara sudah mengakui semuanya," ungkap Alfridus Aliyanto," dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Dituntut Rp 408 juta oleh mantan kekasih, tak membuat Nona Liin berdiam diri.

Kuasa hukum tergugat, Marianus Mo'a mengatakan, jika kliennya tak ada pernyataan lisan atau tetulis dengan penggugat mengenai uang ganti rugi ini.

“Selama pacaran tidak ada pernyataan lisan atau tertulis akan kembalikan uang atau kerugian dari tergugat 10 kali lipat," ungkap Marianus.

Merasa harga diri kliennya terluka, kini pihak kuasa hukum akan menuntut balik Alfridus.

Digugat Rp 408 Juta oleh Mantan Pacar karena Tak Jadi Menikah, Nona Liin Balik Tuntut Biaya Air Minum dan Sewa WC Selama Pacaran
Digugat Rp 408 Juta oleh Mantan Pacar karena Tak Jadi Menikah, Nona Liin Balik Tuntut Biaya Air Minum dan Sewa WC Selama Pacaran (POS KUPANG/EUGINIUS MOA)

"Tergugat tahu diri karena punya harga diri. Harga diri tidak bisa dibayar dengan uang oleh penggugat".

"Harkat dan martabat tergugat direndahkan dan dilecehkan, maka setelah perkara ini diputus akan menuntut ganti rugi,” lanjutnya.

Dalam sidang lanjutan, kuasa hukum Nona Liin menuntut Alfridus atas semua air minum yang disuguhkan tergugat kepada penggugat selama berpacaran.

• Sadis, Oknum Guru SMP Kerja Sampingan Jadi Fotografer Potret Syur 25 Siswi Untuk Dijual ke Majalah Dewasa, Jika Menolak Jadi Model?

 Akibat Kecanduan Berhubungan Intim hingga 6 Kali Sehari, Wanita Ini Harus Relakan Rahimnya Diangkat

Tak cuma air minum, Nona Liin juga menuntut biaya sewa WC rumahnya, yang selalu digunakan penggugat saat 'ngapel' ke rumah tergugat.

“Penggugat saat itu (datang ke rumah tergugat) gunakan WC akan dituntut ganti rugi".

"Sebab WC dibangun untuk dimanfatkan oleh Nona Lin bersama keluarganya bukan dimanfaatkan oleh penggugat,” tandas Marianus.

Menurutnya, tuntutan ganti rugi Rp 408 juta dirasa sangat berlebihan.

Pasalnya, kliennya tidak pernah merasa melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak ada kewajiban memenuhi tuntutan itu.

 (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Viral! Bak Cerita Sinetron, Kisah Seorang Penghulu Nikahkan Mantan Istrinya untuk Teman Sendiri, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved