Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Beri Dukungan Via Medsos Pelanggaran Bagi ASN, Sudah 7 Kasus di Sulsel

Bawaslu Sulsel mencatat tren pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap dilakukan melalui media sosial (medsos).

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR.COM/MUHAMMAD FADHLY ALI
Komisioner Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) Saiful Jihad 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisioner Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) Saiful Jihad mencatat, tren pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap dilakukan melalui media sosial (medsos).

Pelanggaran tersebut menurutnya dilakukan sebagai bentuk memberikan dukungan kepada pasangan calon akan maju pada saat kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.

"Di Sulsel, ASN memberikan dukungan melalui sosmed menjadi pelanggaran terbanyak kedua dengan tujuh kasus," ujar Saiful via pesan WhatsApp, Kamis (17/6/2020).

"Posisi pertama, ASN mendaftarkan diri pada salah satu parpol (partai politik) dengan 11 kasus," jelasnya.

Data terakhir Bawaslu Sulsel, lanjut Saiful, ada sekitar 33 dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Dihentikan 5 kasus dan 28 sudah direkomendasikan ke Komisi ASN (KASN)," ujarnya.

"Sebanyak tujuh dari 28 rekomendasi itu didasarkan dari ASN yang memberi dukungan kepada bakal calon melalui sosial media," ujarnya

Secara nasional, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, tren pelanggaran ASN paling banyak dilakukan di medsos.

"Seperti mengunduh di media sosial seperti Facebook dan media massa yang sering memberikan dukungan kepada pasangan calon, meskipun mereka tidak menyadari bahwa hal tersebut adalah sebagai bentuk keberpihakan," katanya saat memberi materi Webinar Nasional belum lama ini.

Dari data yang dihimpun Bawaslu pada pilkada sebelumnya ada beberapa tren pelanggaran ASN. Jumlah terbanyak penanganan ASN memberikan dukungan melalui medsos atau media massa.

"Jumlah paling banyak pertama yaitu ASN memberikan dukungan melalui medsos atau media massa dengan jumlah 112 pelanggaran. Kedua, ASN melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik dengan jumlah 81 pelanggaran. Dan ketiga, ASN melakukan sosialisasi bakal calon melalui APK (Alat Peraga Kampanye) dengan jumlah 34 pelanggaran," ujarnya.

Abhan mengatakan, dari tren pelanggaran tersebut Bawaslu sudah membuat aturan bagi siapapun yang melakukan pelanggaran khususnya ASN yang melanggar.
"Sudah ada peraturan Bawaslu nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengawasan Netralitas ASN, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.

Terkait tindak lanjut hasil penanganan dugaan pelanggaran, Bawaslu sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) khususnya pelanggaran yang dilakukan kalangan ASN.

"Yang sudah dilakukan antara Bawaslu dan KASN pada tahun 2020 ini sudah direspon baik dan apabila terkait pelanggaranpun KASN menerbitkan rekomendasi langsung," tuturnya.

Abhan berharap, jika ada revisi Undang-undang ASN, ada aturan tegas terhadap siapa pun ASN yang melakukan pelanggaran, terlebih kewenangan ada dalam ranah KASN.

"Jadi apabila ada perubahan Undang-Undang ASN akan lebih objektif, dimana eksekutor langsung ada pada KASN. Sementara apabila terjadi pelanggaran pidana kami akan diteruskan kepada ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)," ujarnya.

 Trend Pelanggaran Netralisir ASN di Sulsel
- ASN mendaftarkan diri pada salah satu parpol: 11 kasus
- ASN memberikan dukungan melalui sosmed: 7 kasus
- ASN silaturahmi, menguntungkan bakal calon: 5 kasus
- ASN sosialisasi bakal calon melalui APK (Alat Peraga Kampaye): 2 kasus
- ASN mempromosikan diri sendiri atau orang lain: 2 kasus
- ASN mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah: 1 kasus
- ASN mengaja/menintimidasi untuk mendukung salah satu calon: -
- ASN menggunakan atribut pada saat melakukan fit and propertest: -
- ASN mendukung salah satu bakal calon: -
- ASN mendampingi bakal calon melakukan pendaftaran dan fit and propertest: -
- ASN mendaftarkan sebagai bakal calon perseorangan: -.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved