Ada Apa dengan Novel Baswedan, Beri Keterangan Mengejutkan, Sarankan Ronny dan Rahmat Dibebaskan
Dua orang polisi aktif Ronny Bugis dan Rahmat Kadir menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap Novel.
Dua terdakwa penyiram Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut satu tahun penjara.
Rahmat Kadir adalah terdakwa yang menyiram air keras ke wajah penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sementara Ronny Bugis berperan sebagai pembonceng.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat. Simak selengkapnya:
Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa penyiraman air keras jenis asam sulfat kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan, dituntut satu tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU yang membacakan tuntutan Rahmat.
Tuntutan itu dilayangkan karena JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.
Tindak pidana itu sesuai dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ronny Bugis juga dituntut pidana satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny Bugis selama satu tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU yang membacakan dakwaan dalam siaran langsung PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020)
• PROMO Burger King Cheeseburger Hanya Rp 10 Ribu, Harga Normal Rp 35 Ribu Pesan Lewat Aplikasi
• Tinggalkan Man City Akhir Musim, Guardiola Janji Beri Perpisahan yang Layak Bagi David Silva
2. Hal yang memberatkan Rahmat Kadir
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah dianggap mencoreng nama baik Polri karena terdakwa merupakan anggota polisi aktif.
Sementara hal yang meringankan Rahmat, yakni terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya di hadapan persidangan, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai polisi selama 10 tahun.
3. Hal yang memberatkan Ronny
JPU mengatakan, Ronny dituntut bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.