Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

Curi 5 HP di RSUD Andi Djemma Masamba Luwu Utara, Pemuda Ini Terancam Penjara 7 Tahun

HM terancam penjara tujuh tahun setelah mencuri lima unit handphone (HP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
Ist
Pemuda HM (21) asal Desa Pandak, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, terancam hukuman penjara tujuh tahun usai mencuri lima HP. 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pemuda HM (21) asal Desa Pandak, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, terancam hukuman penjara tujuh tahun.

HM terancam penjara tujuh tahun setelah mencuri lima unit handphone (HP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan Arini, warga Desa Mappedeceng, Kecamatan Mappedeceng.

Arini mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara usai kehilangan HP di Ruang Asoka RSUD Andi Djemma.

Saa itu, Arini menjaga pamannya yang tengah dirawat.

"Korban mencas HP-nya diatas meja di ruang kamar Asoka hingga tertidur. Saat bangun pagi HP sudah hilang, bersama dengan HP sepupunya," kata Syamsul, Rabu (17/6/2020).

Usai menerima laporan itu, Satuan Reskrim langsung melakukan penyelidikan.

"Kami dapat menangkap pelaku di Desa Pandak," katanya.

Di depan polisi HM mengakui telah mencuri HP di RSUD Andi Djemma.

"Dihadapan penyidik HM mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian HP di RSUD Andi Jemma Masamba. Bahkan ia mengambil lima HP," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved