Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UPDATE Jadwal Masuk Sekolah Resmi dari Kemendikbud, SMA SMK Lebih Dulu,Siswa SD Dua Bulan Setelahnya

Update jadwal masuk sekolah resmi dari Kemendikbud, SMA SMK lebih dulu, Siswa SD dua bulan setelahnya. Berikut selengkapnya!

Editor: Sakinah Sudin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi siswa SD sekolah saat pandemi virus corona. 

Namun, sekolah tetap tidak bisa melakukan pembelajaran tatap muka jika para orangtua tidak setuju untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

"Tetapi sekolah tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan karena masih belum merasa aman untuk harus ke sekolah. Jadi, jika orangtua tidak memberi izin, murid diperbolehkan belajar dari rumah,"tambah Nadiem.

Tahap Pembelajaran

Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan

Tahap I berlaku untuk siswa SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, PAket C, SMP, MTs, dan Paket B

Pada tahap ini, prosesnya dilakukan paling cepat pada Juli 2020.

Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yang berlaku bagi SD, MI, Paket A dan SLB.

Selanjutnya tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II untuk PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan nonformal.

"Begitu ada penambahan kasus risiko di daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,"jelas Nadiem.

Meskipun demikian, sekolah yang berada di zona hijau tetap dilarang membuka asrama. Hal tersebut akan diperbolehkan secara bertahap pada masa kebiasaan baru.

"Kantin dan aktivitas olahraga ataupun ekstrakurikuler juga belum diperbolehkan. Jadi murid datang masuk kelas dan pulang ke rumah,"katanya.

Daftar periksa kesiapan satuan pendidikan sesuai protokol kesehatan Kemenkes:

Syarat bagi sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka
Syarat bagi sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka (Istimewa)

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersiham, yakni:

-toilet bersih

-sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved