Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

FTI UMI

Lengkap, Panduan New Normal di Kampus FTI UMI untuk Cegah Infeksi Virus Corona / Covid-19

Menyambut new normal, Fakultas Teknologi Industri pada Universitas Muslim Indonesia atau FTI UMI menerbitkan panduan jika nantinya aktivitas

Editor: Edi Sumardi
DOK FTI UMI
Panduan new normal bagi mahasiswa FTI UMI. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Menyambut new normal, Fakultas Teknologi Industri pada Universitas Muslim Indonesia atau FTI UMI menerbitkan panduan jika nantinya aktivitas akademik kembali dijalankan di kampus.

Panduan new normal ini disusun berdasarkan hasil focus group discussion atau FGD.

Panduan ini harus dipatuhi seluruh sivitas akademika maupun masyarakat umum yang beraktivitas di lingkungan kampus FTI UMI, di Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, demi mencegah infeksi virus corona atau Covid-19.

Dalam panduan new normal ini, dijelaskan strategi dan skenario FTI UMI dalam menggelar aktivitas perkuliahan jika seandainya new normal berjalan sesuai ekspektasi, tidak memenuhi ekspektasi, jauh dari ekspektasi, hingga sangat jauh dari ekpektasi.

Hingga saat ini, pemerintah belum memutuskan kapan new normal diterapkan hingga kapan perkuliahan di kampus mulai dibuka.

Sejak awal pandemi Covid-19 di Indonesia, FTI UMI tetap menjalankan kegiatan akademik, namun dari rumah.

Bahkan pada bulan ini, yudisium dan wisuda akan digelar secara virtual.

Jika nantinya new normal diterapkan, seluruh sivitas akademika harus mengikuti protokol kesehatan paling dasar dalam rangka pencegahan infeksi virus corona.

Mulai dari setiap orang wajib memakai masker, rutin mencuci tangan, menjaga jarak, hingga harus memastikan diri sendiri sehat sebelum ke kampus hingga kembali ke rumah.

Di ruang perkuliahan atau fasilitas pendukung lainnya, jarak antarmahasiswa dibatasi minimal 1 meter dan ruang kuliah hanya boleh diisi maksimal separuh dari kapasitas ruangan.

Tangga turun dan naik berbeda, di setiap lantai ada fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, fasilitas umum dan khusus rutin disemprot disinfektan, di setiap pintu tertentu tersedia bilik antiseptik, hingga pengecekan suhu tubuh.

Sementara, untuk pelaksanaan ibadah shalat di kampus FTI UMI, mushala dan masjid dibuka dengan syarat jamaah membawa perlengkapan shalat sendiri dan menjaga jarak.

Perlengkapan 

Nah, yang lebih penting juga, mahasiswa harus tahu, ada perlengkapan wajib yang harus dikenakan saat di kampus, yakni masker, sarung tangan. 

Khusus dosen dan karyawan, harus mengenakan face shield.

Mahasiswa, dosen, karyawan harus membawa hand sanitizer, tisu basah, alat makan, botol minuman (tumbler), perlengkapan shalat, dan vitamin C.

Selengkapnya, berikut panduan new normal di FTI UMI.

Mahasiswa Masih Kuliah Online

Terbaru, pemerintah memutuskan belum membuka kegiatan belajar mengajar di kampus di seluruh zona yang ada.

Menteri Pendidikan dan Kebudayan, Nadiem Makarim menjelaskan kebijakan didasarkan kepentingan keselamatan mahasiswa dan dosen pengajar. 

Di samping itu kegiatan belajar jarak jauh lebih mudah dipraktikkan di universitas dari pada pendidkan menengah dan dasar.

"Semua perguruan tinggi masih melakukan pendidikan secara online sampai kedepannya ada perubahan kebijakan," ujar Nadiem Makarim dalam webminar, Senin (15/6/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas TV.

Nadiem Makarim menambahkan meski tidak mengadakan kegitan tatap muka, namun universitas diizinkan melakukan tatap muka pada aktivitas prioritas yang berhubungan dengan kelulusan mahasiswa.

Semisal, penelitian di laboratorium, tugas laboratorium, studio, bengkel dan hal seperti yang butuh peralatan yang sulit sekali dilakukan secara daring. 

"Masing-masing pemimpin perguruan tinggi diperbolehkan untuk mengizinkan mahasiswa datang ke kampus hanya untuk aktivitas prioritas yang berhubungan dengan kelulusan mahasiswa," ujar Nadiem Makarim.

Pemerintah melalui surat keputusan bersama empat menteri telah mengeluarkan panduan bagi kegiatan tatap muka atau masuk sekolah hanya dilakukan di daerah zona hijau.

Nantinya pembukaan sekolah tetap memprioritaskan protokol kesehatan, rekomendasi dari Pemda setempat dan izin dari orang tua.

Jika Pemda mengizinkan namun orang tua merasa kurang aman melepas anak didik ke sekolah, maka peserta didik dapat belajar di rumah.

Pembukaan sekolah ini juga dilakukan secara bertahap. Tahap pertama pada tahun ajaran baru 2020/2021 yang dimulai Juli 2020, yakni tingkat SMA sederajat dan SMP sederajat.

Jika daerah tersebut tetap berstatus zona hijau dalam dua bulan kemudian akan dibuka tahap kedua pembukaan sekolah bagi tingkat SD sederajat.

Selanjutnya jika masih berstatus zona hijau tingkat PAUD, TK sederajat dapat dibuka pada dua bulan kemudian.

Meski demikian, pemerintah dapat menutup kegiatan belajar mengajar di sekolah jika ditemukan kasus penyebaran Covid-19.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved