Abu Rara
Eksekutor Penusuk Wiranto, Abu Rara Dituntut 16 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Digunakan
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (18/6/2020) lusa.
TRIBUN-TIMUR.COM - Eksekutor Penusuk Wiranto, Abu Rara Dituntut 16 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Digunakan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut salah satu pelaku penusukan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Wiranto dengan 16 tahun penjara.
Adalah Abu Rara, eksekutor penusuk Wiranto yang dituntut paling tinggi selama 16 tahun penjara dibandingkan dua terdakwa lainnya, termasuk sang istri Fitri Diana.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar, Selasa (16/6/2020), menjelaskan, tiga terdakwa penusuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Wiranto telah jalani sidang tuntutan.
Ia mengatakan, tiga terdakwa yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Adriana istri Abu Rara dan Samsudin alias Abu Basilan alias Jack Sparrow masing-masing dituntut dengan hukuman berbeda.
• Mengenal Barbra Streisand, Penyanyi yang Berikan Saham Disney kepada Putri Mendiang George Floyd
• Kronologi Mantan Bendahara Umum Demokrat Nazaruddin Bisa Bebas dari Lapas Setelah Divonis 13 Tahun
• Topik ILC TV One Malam Ini Ulama Protes Keras PDIP Mengalah, Apakah Khilafahisme Juga Dibahas?
"Sidang tuntutannya sudah digelar tanggal 11 Juni 2020," kata Edwin Beslar.
Dipaparkan Edwin, untuk terdakwa Abu Rara yang merupakan eksekutor penusukan Wiranto dituntut selama 16 tahun penjara.
Abu Rara dianggap melanggar Pasal 15 jo Pasal 6 jo Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Sedangkan untuk terdakwa Fitri Diana dituntut 12 tahun dan Abu Basilah alias Jack Sparrow selama tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (18/6/2020) lusa.
"Sidang selanjutnya hari Kamis 18 Juni 2020 dengan acara pledoi atau pembelaan dari Penasehat Hukum para terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan putusan," kata Eko.
Sebelumnya, dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan pada Kamis (9/4/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan alasan Abu Rara menyerang Wiranto di Alun-Alun Kecamatan Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis (10/10/2020) karena sudah merasa akan ditangkap Densus 88.
Hal tersebut setelah pada September 2019, beberapa anggota jaringan JAD ditangkapi Densus 88 di Bekasi, Jawa Barat.
"Terdakwa ketakutan dan merasa dirinya sudah masuk dalam DPO oleh kepolisian maka tidak lama lagi terdakwa juga akan tertangkap," kata Herry saat membacakan tuntutannya di ruang sidang PN Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020).