Novel Baswedan
Pembelaan Pengacara Ronny Bugis dan Rahmat: Bukan Diarahkan, Perbuatan Didorong Rasa Benci Terdakwa
Sidang dengan agenda pembelaan tersebut berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).
Editor:
Ansar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Kalau sengaja, hampir saya pastikan pasal 170 itu [terdakwa] pasti bebas. Karena 170 itu syaratnya 2 orang ini harus melakukan bersamaan. Tapi pada saat itu yang berbuat hanya satu, yang satu hanya membantu membawa sepeda motor," kata Novel.

Novel melihat peradilan ini menunjukkan bahwa ada ketidakseriusan penegak hukum dalam menangani kasusnya.
Penganiayaan berat yang ia alami tak dianggap sebagai penganiayaan berat.
"Justru malah terdakwanya dianggap sebagai aparat dan harus diberikan hal yang meringankan. Terbalik balik dalam cara berpikir," kata Novel. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Ronny Bugis dan Rahmat Kadir: Tidak Ada Niat Menganiaya Novel Baswedan,
Halaman 3 dari 3