Dua Bocah di Lutra Tewas Ditebas Parang
Pembunuh 2 Bocah di Sumillin Luwu Utara Terancam Penjara 15 Tahun
Meski pelaku Ahmad Basri (30) pernah dirawat di RS Dadi Makassar, polisi tetap menjeratnya Pasal 80 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
Irdan dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga.
Begitupula dengan korban Jumurdin alias Ramlan.
Juga memiliki hubungan keluarga dengan pelaku yakni kakak sepupu.
Pembunuhan sadis ini berawal pada saat kedua korban IC (5) dan SN (5) tengah bermain sekitar pukul 08.00 Wita.
Tiba-tiba pelaku datang dari arah rumahnya membawa sebilah parang.
Pada saat berdekatan dengan korban, pelaku langsung memarangi IC di bagian kepala belakang hingga jatuh ke parit dan meninggal dunia.
Pelaku lalu memarangi SN di bagian leher belakang sampai putus dan juga meninggal dunia.
Di saat yang bersamaan, seorang lelaki Ramlan (37) melintas dengan menggunakan motor.
Ramlan ikut pula diparangi di bagian telinga serta kaki dan kini dirawat di RS Hikmah Masamba.
"Korbannya ada tiga, dua meninggal dunia dan satu dirawat di rumah sakit," tutup Syamsul.