Dua Bocah di Lutra Tewas Ditebas Parang
Pembunuh 2 Bocah di Sumillin Luwu Utara Terancam Penjara 15 Tahun
Meski pelaku Ahmad Basri (30) pernah dirawat di RS Dadi Makassar, polisi tetap menjeratnya Pasal 80 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pelaku pemarangan dua bocah dan satu orang dewasa di Desa Sumillin, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Meski pelaku Ahmad Basri (30) pernah dirawat di RS Dadi Makassar, polisi tetap menjeratnya Pasal 80 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
"Pelaku juga dijerat pasal 354 KUHP penganiyaan berat, karena salah satu korbannya adalah orang dewasa," ucap Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal.
Terkait masalah kejiwaan pelaku, Syamsul mengaku akan melihatnya kemudian.
Syamsul menjelaskan, berdasarkan keterangan keluarga dan saksi, pelaku pernah dirawat di Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar pada tahun 2013 lalu selama 1 tahun 2 bulan.
"Tapi soal masalah kejiwaan pelaku akan kita lihat kemudian," katanya.
Saat ini, lanjut dia, pelaku dan barang bukti sebilah parang telah diamankan di Polres Luwu Utara.
"Kalau motifnya masih didalami, pelaku diam seribu bahasa, belum bisa memberikan keterangan apa-apa," terang Syamsul.
Sebelumnya, warga Desa Sumillin, Kecamatan Masamba digegerkan dengan aksi pembunuhan yang dilakukan Ahmad Basri, Minggu (14/6/2020).
Pria yang diketahui mengalami gangguan jiwa ini menebas dua bocah perempuan dengan parang hingga tewas.
Tak sampai disitu, ia juga memarangi seorang lelaki yang kini dirawat di Rumah Sakit Hikmah (RS) Masamba.
Syamsul menyebut, pelaku dan korban masih keluarga dekat.
Korban IC merupakan keponakan langsung pelaku.
Dimana bapak IC saudara kandung dari pelaku Ahmad Basri.
Begitupun dengan korban SN yang merupakan anak dari mantan Kepala Desa Sumillin Irdan.