Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

IKA Unhas Jabodetabek

Laode M Syarif Tampil Berewokan dalam Diskusi IKA Unhas Jabodetabek, Bahas Tuntutan Penyerang Novel

Berewoknya terlibat jelas di layar computer. Ini menunjukkan jika wajah mantan Wakil Ketua KPK RI kurang tersentuh alat cukur di masa pandemi Covid-19

Editor: AS Kambie
dok.tribun
Wakil Ketua KPK 2015-2019 Dr Laode M Syarif SH MH LLM PhD tampak berewokan saat menjadi narasumber diskusi webinar IKA Unhas Jabodetabek, membahas tuntutan satu tahun penyerang Novel Baswedan, Minggu (14/6/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin Wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi, IKA Unhas Jabodetabek, menggelar diskusi membahas tuntutan jaksa terhadap terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan, melalui Aplikasi Zoom, Minggu (14/6/2020)

Tuntutan jaksa yang hanya satu tahun dinilai telah menciderai rasa keadilan dan menjadi viral di masyarakat. Pelaku) mengaku tak segaja menyiramkan air keras ke wajah Novel Baswedan usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dalam perjalan pulang dari masjid usai Salat Subuh. Akibat siraman air keras di sekitar kediaman rumahnya itu, Nivel Baswedan mengalami kerusakan permanen pada matanya.

Tuntutan satu tahun terhadap penyerang Novel Baswedan itu menarik perhatian IKA Unhas Jabodetabek. Ketua IKA Unhas Jabidetabek, Muhammad Ismak SH MH, mengatakan, IKA Unhas Jabodetabek mengangkat kasus ini dalam diskusi dikarenakan melihat sejak awal cukup banyak kejanggalan.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan. Keadilan adalah jaminan hidupnya masyarakat, sebaliknya akan meruntuhkan tatanan masyarakat. Jangan sampai itu terjadi,” kata Muhammad Ismak saat memberikan pengantar diskusi.

Diskusi Webinar IKA Unhas Jabodetabek membahas tuntutan satu tahun penyerang Novel Baswedan, Minggu (14/6/2020).
Diskusi Webinar IKA Unhas Jabodetabek membahas tuntutan satu tahun penyerang Novel Baswedan, Minggu (14/6/2020). (dok.tribun)

Narasumber utama diskusi tersebut Selaku Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Dr Syamsuddin Muchtar SH MH dan Wakil Ketua KPK 2015-2019 Dr Laode M Syarif SH MH LLM PhD.

Laode M Syarif tampil beda dalam diskusi ini. Berewoknya terlibat semakin jelas di layar computer. Terlihat jelas jika wajah mantan Wakil Ketua KPK RI kurang tersentuh alat cukur di masa pandemi Covid-19 ini.

Syamsuddin Muchtar mengungkapkan bahwa jika berdasar dari ketentuan hukum yang ada, tidak ada yang dilanggar atas tuntutan 1 tahun yang dilakukan Jaksa terhadap penyerang Novel Baswedan. Namun, jika melihat dari sudut pandang kewajaran, ada rasa keadilan yang terciderai.

“Tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar atas tuntutan 1 tahun oleh JPU, namun persoalan dari tuntutan tersebut dari sudut pandang kewajaran, ada rasa keadilan yang terciderai,” kata Syamsuddin Mochtar.

Senada dengan itu, Wakil Ketua KPK 2015-2019 Dr Laode M Syarif SH MH LLM PhD mengaku melihat langsung kondisi Novel Baswedan yang berakibat pada cacat permanen, sehingga menurutnya bukan hal yang sulit untuk merumuskan suatu tuntutan yang memenuhi rasa kemanusiaan dan keadilan.

“Saya melihat langsung kondisi Novel Baswedan. Jadi akibatnya itu cacat tetap. Bukan hal sulit untuk merumuskan suatu tuntutan yang memenuhi rasa kemanusiaan dan keadilan. Akibatnya jelas, niatnya juga untuk membuat seseorang menderita,” jelas Wakil Ketua KPK 2015-2019 Dr Laode M Syarif SH MH LLM PhD.

Moderator diskusi, Rindra Yudhadisastra SH, berharap diskusi ini dapat memberi pencerahan terkait tuntutan jaksa kepada penyerang Novel Baswedan yang sedang ramai jadi perbincangan saat ini.

Selain itu, dia juga berharap Hakim dalam memutus perkara ini dapat berdasarkan substansi hukum dan fakta-fakta selama persidangan serta memberi keputusan yang seadil-adilnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved