Tribun Bulukumba
Dugaan Korupsi BOK Dinkes Bulukumba, Polisi Temukan Kerugian Negara Rp6,4 Miliar
Teranyar, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia, telah membalas surat permohonan audit yang dimohonkan oleh Polres
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba, terus mengusut kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinkes Bulukumba tahun 2019.
Teranyar, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia, telah membalas surat permohonan audit yang dimohonkan oleh Polres Bulukumba.
Berdasarkan temuan polisi, dari total anggaran Rp17 miliar, ditemukan kerugian negara sebesar Rp6,4 miliar.
Angka tersebut mengalami perubahan, setelah sebelumnya polisi mengumumkan Rp4,7 miliar jumlah kerugian negara dari kasus itu.
"Itu masih bersifat sementara, angka pastinya nanti setelah hasil audit BPK keluar," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra, Minggu (14/6/2020).
Menurut mantan Kasat Narkoba Polres Pinrang itu, berdasarkan surat yang diterimanya, BPKP baru sementara membentuk tim untuk melakukan proses audit.
Ia juga menegaskan, bahwa Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta, berkomitmen untuk membongkar kasus dugaan korupsi ini.
"Kita menunggu BPK RI dulu turun, tapi intinya semua yang terlibat dari kasus ini akan kita tangkap,” tegas AKP Bery.
Sementara itu, penyidik Tipikor saat ini telah memeriksa total 68 orang saksi.
Mereka adalah 20 Kepala Puskesmas, 20 Bendahara Puskesmas, selebihnya dari Dinkes Bulukumba, termasuk mantan Pelaksana Tugas Kadinkes Andi Ade Ariadi, ditambah juga dari pihak perbankan. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kasat-reskrim-po34.jpg)