Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anak Buah Megawati Blak-blakan Sebut 'Banci' Tuntutan Jaksa ke Terdakwa Penyiram Novel Baswedan

Anak Buah Megawati Blak-blakan Sebut 'Banci' Tuntutan Jaksa ke Terdakwa Penyiram Novel Baswedan

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
jpu kasus novel baswedan dan masinton pasaribu 

Yakni sampai dua tahun lebih, atau sejak April tahun 2017 silam.

Namun putusan yang diberikan kepada pelaku justru hanya setahun.

Ia kemudian menilai bahwa memang penegakan hukum dari kasus Novel Baswedan tidak dilakukan serius sejak dari awal.

"Waktu pencariannya dua tahun lebih tapi tuntutannya hanya satu tahun," jelasnya.

"Sehingga kita tiba pada satu kesimpulan bahwa kejaksaan sendiri tidak serius dalam menangani kasus ini," tegasnya.

Lebih lanjut, Kurnia mengatakan bahwa kejaksaan harusnya bisa menjadi contoh karena merupakan representasi sebuah negara dalam memerangi permasalahan.

Menurutnya, atas tuntutan yang dirasa sangat ringan tersebut, Kurnia menilai yang terjadi justru sebaliknya, yakni memberikan pembelaan kepada pelaku.

"Kejaksaan harusnya sebagai representasi negara dalam melakukan penuntutan sekaligus menjadi representasi bagi kepentingan korban, justru terlihat berpihak pada pelaku kejahatan," papar Kurnia.

Selain itu, ia bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan tim advokasi mengaku menemukan kejanggalan-kejanggalan dari kasus Novel Baswedan tersebut.

Kurina memaparkan satu di antaranya yakni merupakan percobaan pembunuhan yang memang direncanakan.

Dirinya mengatakan bahwa alat yang dipakai adalah bukan main-main, yakni air keras.

"Dari awal sebenarnya kami ICW bersama tim advokasi Novel Baswedan sudah mencatat beberapa kejanggalan," bebernya.

"Padahal ini tindakan dari oknum yang mengendari motor pada April yang lalu merupakan percobaan pembunuhan berencana," terang Kurnia.

"Banyak kasus saya rasa bisa dirujuk di berbagai daerah, ketika seseorang mendapatkan siraman air keras di bagian wajahnya efeknya sangat fatal, yaitu bisa meninggal dunia," lanjutnya.

Kurnia kemudian menanggapi yang disampaikan oleh JPU dan juga menjadi pembicaraan, yakni mengatakan bahwa pelaku dalam melakukan tindakan tersebut tidak ada unsur kesengajaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved