Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bersalah Terima Suap hingga Rp 11,5 Miliar, Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

JPU KPK menilai Imam bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI)

Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribunnews.com
Unggahan Terakhir Imam Nahrawi yang Banjir Pujian Sebelum Ditetapkan Tersangka Kasus Suap oleh KPK 

Terima dari mantan Sekjen KONI 

Terakhir, Ulum menerima gratifikasi Rp 300 juta dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

Pada tahun 2015, Ulum menemui mantan Sekretaris Kemenpora Alfitra Salam.

Ulum meminta Alfitra menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk Imam.

"Dengan mengatakan, 'Pak Ses mau lanjut enggak? Kalau mau, siapkan uang Rp 5 M secepatnya”.

Atas permintaan Terdakwa tersebut, Alfitra Salam belum memenuhinya," kata jaksa.

Selanjutnya, pada awal bulan Agustus tahun 2015, Ulum kembali menemui Alfitra di ruang kerjanya.

Dalam kesempatan itu Ulum menyampaikan bahwa Imam akan ada kegiatan Muktamar Nahdlatul Ulama di Jombang.

"Kemudian karena ada permintaan lagi dari Imam Nahrawi melalui Terdakwa tersebut, lalu Alfitra Salam menghubungi Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI terkait permintaan itu dan Ending Fuad Hamidy sepakat memberikan uang Rp 300 juta untuk Imam Nahrawi," lanjut jaksa.

Uang tersebut sempat dititipkan ke Lina Nurhasanah di kantor Kemenpora. Tanggal 6 Agustus 2015, Alfitra dan Ending berangkat ke Surabaya.

Sesampainya di sana, keduanya bertemu Lina Nurhasanah bersama stafnya Alverino Kurnia di sebuah restoran di Bandara Juanda, Surabaya.

"Dalam pertemuan itu Lina Nurhasanah menyerahkan tas jinjing yang berisi uang sejumlah Rp 300 juta kepada Ending Fuad Hamidy dan Alfitra Salam," ujar jaksa.

Selanjutnya, Ending dan Alfitra berangkat ke sebuah rumah di Jombang yang sedang ditempati oleh Imam, beberapa ajudannya dan Ulum.

"Selanjutnya Alfitra Salam menyerahkan tas jinjing yang berisi uang sejumlah Rp 300 juta tersebut kepada terdakwa (Ulum) di hadapan Imam Nahrawi," kata jaksa.

Menurut jaksa, sejak Imam Nahrawi menerima gratifikasi-gratifikasi tersebut melalui Ulum,

Imam Nahrawi tidak pernah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 hari.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara" dan "Gratifikasi Rp 8,64 Miliar Imam Nahrawi Dipakai untuk Beli Tiket F1, Baju, hingga Bangun Rumah Pribadi"

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved