Tribun Sinjai
Rumah Kos Korban PSK Asal Tangerang di Sinjai Ternyata Tak Miliki Izin
Pemerintah Kabupaten diwakili Kepala Lingkungan Tokinjong Andi Muh Arif. Ia mengungkapkan bahwa rumah kos yang ditempati korban PSK tersebut adalah
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, mengungkap rumah kos yang ditempati tiga wanita asal Tangerang yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Pemerintah Kabupaten diwakili Kepala Lingkungan Tokinjong Andi Muh Arif. Ia mengungkapkan bahwa rumah kos yang ditempati korban PSK tersebut adalah ilegal.
"Rumah kos itu tidak miliki izin, kita akan minta untuk segera ditutup rumah kos itu. Apalagi ditempati aksi prostitusi sangat merusak stabilitas masyarakat karena melanggar norma dan hukum," kata Andi Muh Arif, Jumat (12/6/2020).
Agar rumah kos tidak disalahgunakan, Andi Arif menyarankan kepada pemilik kos untuk mendaftarkan izin ke pemerintah daerah dan aktifitas penghuni kos mudah dikontrol.
"Kalau tidak berizin kan, tidak bisa dipantau karena tidak terdaftar dan sulit diketahui jika itu rumah masyarakat atau bukan," kata Arif.
Dia mengungkap di wilahynya sudah banyak pemilik rumah kos yang sudah ditegurnya karena ada yang disalahgunakan.
Sementara Tokoh Masyarakat Jl Samratulangi, Musaddaq meminta pihak Pemkab Sinjai untuk tidak kecolongan lagi.
" Aparat pemerintah tidak boleh lagi kecolongan ada aksi maksiat prostitusi yang tidak diketahui di wilahnya. Seharusnya setiap warga pendatang harus dipantau," kata Musaddaq.
Dikatakan bahwa ada petugas RT, RW Kepala Lingkungan aparat kelurahan, kecamatan, babinsa, bhabinkamtibmas semua harus membangun kerjasama untuk memantau aksi penyelahgunaan warga.
Diungkap Musaddaq, bukan hanya kali ini yang terungkap demikian.
Tetapi juga ada beberapa rumah kos disalahgunakan oknum warga dengan melakukan hubungan bebas di sekitar Jl Samratulangi Sinjai.
Saat ini Polres Sinjai telah menangkap dua muncikari PSK.
Polisi menjerat Pasal 2 Ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 88 JO pasal 76l Undang-undang No 17 Tahun 2010 tentang Perlindungan Anak Sub. Pasal 296 Jo Pasal 506 KUH Pidana.
Dua muncikari tersebut bernama Yopi Gunawan dan Sumardi.
Sedang tiga warga asal Kota Tangerang yang dijadikan PSK berinisial VA (16), NI (21) dan FI (24).
Polisi tak mengungkap asal daerah kedua orang muncikari tersebut.
Diperoleh informasi di Sinjai bahwa muncikari itu bukan warga Sinjai melainkan warga Kabupaten Bone dan asal Pulau Jawa. (*)
