Rubun Onsu
Ruben Onsu Kalah, MA Putuskan Benny Sujono Sebagai Pemilik Pertama dan Sah I Am Geprek Bensu
Sorotan ramai setelah Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019, dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/
TRIBUN-TIMUR.COM - Beberapa hari terakhir, publik sedang ramai membahas sosok presenter Ruben Onsu.
Sorotan ramai setelah Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019, dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Dia menggugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Semua ini berawal pada 25 September 2018, di mana Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ruben mempermasalahkan nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam geprek nya.
Menurutnya, nama tersebut memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.
• Kisah Suami Kaget Lihat Istrinya Berjenggot dan Bersuara Aneh, Wajah Pengantin Wanita Ditutupi Kain
• Kisah Janda Hamil Batal Nikah, Menunggu di KUA Tapi Pria Tak Mau Datang

Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.
Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019.
Sayangnya, gugatan tersebut kembali ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
MA mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.
Hal itu tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung.
Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BE EERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari Kompas.com.
Kisah Suami Kaget Lihat Istrinya Berjenggot dan Bersuara Aneh, Wajah Pengantin Wanita Ditutupi Kain
• Kisah Janda Hamil Batal Nikah, Menunggu di KUA Tapi Pria Tak Mau Datang
Rekonpensi sendiri adalah gugatan balik atau balasan, dalam hal ini dilakukan oleh pihak Benny Sujono.
Karena itu, pendaftaran merek dagang Geprek Bensu oleh Ruben Onsu yang dianggap menyerupai nama I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono, dibatalkan.
Masih berdasarkan surat putusan itu, MA memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) mencoret pendaftaran enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dari daftar merek Indonesia.