Rincian Usulan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK di Tengah Pandemi, Firli Bahuri akan Terima Rp 123 Juta
KPK telah melakukan rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membahas kenaikan gaji di tengah pandemi pada 29 Mei 2020 lalu.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNTIMURWIKI.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi perbincangan publik.
Diketahui, kabar kenaikan gaji pimpinan KPK jadi salah satu peyebabnya.
Wacana tersebut menyeruak kembali di tengah pandemi Covid-19.
Dilansir dari Tribun Ternate, hal ini diketahui dari adanya pertemuan antara KPK dengan Kementerian Hukum dan HAM membahas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 yang mengatur gaji pimpinan KPK.
Sebagaimana diketahui, pihak KPK telah melakukan rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 29 Mei 2020 lalu.
Lantas, sebenarnya berapa gaji pimpinan KPK yang dinakhodai Firli Bahuri sebagai ketua dan empat wakilnya, Alexander Marwata, Nawawi Pomolongo, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron?
Patut diketahui, aturan mengenai gaji untuk pimpinan KPK yang paling baru termuat pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015.
Terdapat beberapa komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK, mulai dari gaji pokok serta berbagai tunjangan.

Tunjangan yang dimaksud meliputi jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.
Terdapat perbedaan besaran bagi jabatan ketua dan wakil ketua.
Berikut rincian kenaikan gaji dan tunjangan pimpinan KPK :
Gaji pokok ketua KPK mendapatkan Rp 5.040.000.
Sementara gaji pokok wakil ketua KPK memperoleh Rp 4.620.000.
Tunjangan ketua KPK yaitu Rp 24.818.000 sedangkan wakil ketua mendapatkan Rp 20.475.000.
Adapun tunjangan kehoratan, ketua KPK memperoleh Rp 2.396.000 dan Wakil Ketua KPK Rp 2.134.000.
Tunjangan perumahan, ketua KPK mendapatkan Rp 37.750.000, sementara wakil ketua Rp34.900.000.
Tunjangan transportasi ketua KPK memperoleh Rp29.546.000. Wakil ketua mendapatkan Rp27.330.000.
Untuk tunjangan asuransi jiwa dan kesehatan besaran yang didapatkan sama antara ketua dan wakil, yakni Rp16.325.000.
Terakhir, tunjangan hari tua, ketua KPK mendapatkan Rp 8.063.500. Sedangkan wakil ketua menerima Rp 6.807.250.
Sehingga total pendapatan Ketua KPK yaitu Rp 123.938.500.
Sementara Wakil Ketua KPK memperoleh Rp 112.591.250.
Dalam PP tersebut, pimpinan KPK yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun di luar negeri juga diberikan biaya perjalanan dinas.
Biaya perjalanan dinas dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Respon ICW
Mengetahui hal tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak rencana kenaikan gaji pimpinan KPK.
Diketahui, saat ini pembahasan intensif antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan KPK terkait rencana kenaikan gaji pimpinan KPK masih dilakukan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, kenaikkan gaji pimpinan KPK merupakan pemborosan anggaran di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Selain itu, pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK dengan pihak Kemenkumham bisa menimbulkan potensi kuat terjadinya konflik kepentingan.
"Pada situasi seperti itu, pimpinan KPK tidak akan dapat menghitung dan memutuskan secara objektif berapa gaji yang mereka layak dapatkan," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).
Semestinya, menurut Kurnia, sebagai pejabat publik para pimpinan KPK memahami dan menyadari bahwa penanganan wabah Covid-19 di Indonesia membutuhkan alokasi dana yang luar biasa besar.
"Sehingga saat ini bukan waktunya untuk memikirkan diri sendiri dengan permintaan kenaikan gaji tersebut," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunternate.com dengan judul Pembahasan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Tuai Polemik, Segini Upah yang Kini Didapat Firli Bahuri dkk