Kasus Narkoba
Tak Cukup Bukti, Polisi Bebaskan 1 Pemuda Terkait Kasus Sabu 0,55 Gram di Bulukumba
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bulukumba, melepaskan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
Tak hanya RS, ZA juga menyebut nama-nama lainnya, yakni AG.
Ia mengaku datang bersama temannya mengendarai mobil berjenis hatchback, yang ia parkir dipinggir Jalan Poros Ujung Loe.
Walhasil, AG juga berhasil digangkap di dalam kendaraan tersebut, dan ditemukan lagi barang bukti berupa tiga buah plastik dobel klip yang diduga sisa sabu, serta sendok sabu dan bagian dari alat hisap sabu.
"Dan dari keterangan mereka berdua menyebutkan, bahwa barang bukti yang ditemukan diatas kendaraan mobil tersebut adalah milik lelaki bernama MT," tambahnya.
Pengembangan kemudian kembali dilakukan, dan MT berhasil ditangkap di Jalan Poros Bulukumba-Sinjai, tepatnya di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. (*)
Laporam Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi