Kasus Narkoba
Tak Cukup Bukti, Polisi Bebaskan 1 Pemuda Terkait Kasus Sabu 0,55 Gram di Bulukumba
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bulukumba, melepaskan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bulukumba, melepaskan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sebelumnya, terduga pelaku berinisial MT (30 tahun), ditangkap pada Rabu (3/6/2020) lalu, bersama dua orang rekannya, ZA (22 tahun) dan AG (42 tahun).
Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,55 gram.
MT dibekuk, karena mobilnya digunakan untuk melakukan transaksi, dan di mobil itu juga ditemukan barang bukti berupa alal hidap dan beberapa plastik bening.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Hambali, yang dikonfirmasi tribun-timur.com, Kamis (11/6/2020), membenarkan hal tersebut.
"Iya benar. Kami lepas karena tidak cukup bukti. Tidak mungkin kami tahan kalau buktinya tidak cukup," kata AKP Hambali.
Ia juga mengakui, bahwa benar ditemukan barang bukti di dalam mobil milik MT.
Hanya saja, barang bukti tersebut bukanlah miliknya melainkan milik orang lain.
"Kalau yang lain tetap kita proses. Kami tegaskan, memang sebelumnya (MT) juga kami amankan, tapi karena bukti tidak cukup, jadi dibebaskan," tegasnya.
Sekadar diketahui, penangkapan MT bermula dari laporan warga yang sering melihat ada transaksi mencurigakan di Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
Mendapat informasi itu, anggota Opsnal Resnarkoba Polres Bulukumba kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan melakukan pengintaian.
Dan benar saja, pada Rabu (3/5/2020) sore, seorang lelaki berinisial ZA, yang dicurigai polisi berhasil diciduk dengan barang bukti satu buah plastik yang berisi kristal bening, diduga sabu.
ZA adalah honorer Taruna Siaga Bencana (Tagana) di Dinas Sosial (Dinsos) Bulukumba.
Dari pengakuannya, barang tersebut diperoleh dari lelaki berinisial RS. Polisi kemudian melakukan pengembangan, sayangnya RS tak berhasil ditemukan.
Tak hanya RS, ZA juga menyebut nama-nama lainnya, yakni AG.
Ia mengaku datang bersama temannya mengendarai mobil berjenis hatchback, yang ia parkir dipinggir Jalan Poros Ujung Loe.
Walhasil, AG juga berhasil digangkap di dalam kendaraan tersebut, dan ditemukan lagi barang bukti berupa tiga buah plastik dobel klip yang diduga sisa sabu, serta sendok sabu dan bagian dari alat hisap sabu.
"Dan dari keterangan mereka berdua menyebutkan, bahwa barang bukti yang ditemukan diatas kendaraan mobil tersebut adalah milik lelaki bernama MT," tambahnya.
Pengembangan kemudian kembali dilakukan, dan MT berhasil ditangkap di Jalan Poros Bulukumba-Sinjai, tepatnya di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. (*)
Laporam Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi