Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

Kasus Korupsi Mantan Kepala Desa Takkalala Sudah Tahap P21 di Kejari Luwu Utara

Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mantan Kepala Desa Takkalala Nasrianti memasuki babak baru.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR.COM/CHALIK MAWARDI
Kepala Desa Takkalal Nasrianti (tengah) di Teras Adira Coffee and Eatery, Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, Sulsel, Jumat (20/9/2019). 

Saat Inspektorat Luwu Utara menemukan adanya penyalahgunaan penggunaan DD Takkalala 2017 Rp 200 juta.

"Dengan adanya temuan ini, berdasarkan MoU kepala Desa Takkalala diberikan batas waktu 60 hari untuk melalukan pengembalian. Namun dalam kurun waktu tersebut, Kepala Desa Takkalala tidak melakukan pengembalian selama tahun 2018," terang Syamsul.

Atas dasar itu, pada Februari 2019 kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan meminta kepada Inspektorat Luwu Utara agar melakukan audit perhitungan kerugian negara.

"Bulan April keluarlah hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Luwu Utara yang selanjutnya dilakukanlah pemeriksaan untuk merampungkan bukti-bukti," katanya.

Selanjutnya, dari hasil audit Inspektorat itu, Tipikor Polres Luwu Utara meminta untuk dilakukan gelar perkara ditingkat Polda Sulsel.

"Berdasarkan fakta yang disajikan penyidik dalam gelar perkara, maka peserta rapat menyimpulkan kepala Desa Takkalala, Nasrianti ditetapkan selaku orang yang bertangggungjawab atas kerugian negara," terang dia.

Kepala Desa Takkalala, Nasrianti, sendiri pernah mempertanyakan status tersangka kasus penyalahgunaan DD tahun 2017 dirinya dari Tipikor Polres Luwu Utara.

Nasrianti membeberkan masalah yang melilit dirinya kepada awak media di Teras Adira Coffee and Eatery, Jl Sultan Hasanuddin, Masamba, Jumat (20/9/2019) lalu.

Menurut Nasrianti, kasusnya berawal dari audit yang dilakukan Inspektorat Luwu Utara pertengahan 2019.

Dari audit tersebut, ditemukan kerugian negara Rp 118 juta.

Nasrianti lalu diminta melakukan pengembalian anggaran yang menjadi temuan.

"Waktu itu saya mengembalikan Rp 60 juta. Itu yang pertama," katanya.

Namun ketika itu, lanjut Nasrianti, Unit Tipikor Polres Luwu Utara tiba-tiba ikut melakukan audit.

"Waktu itu audit di Inspektorat berhenti dan yang lanjut adalah audit dari Tipikor," katanya.

Hasil audit dari Tipikor berbeda dengan Inspektorat.

"Kalau menurut Tipikor kerugian negara Rp 198 juta," ujar dia.

Pada bulan Juli 2019, Nasrianti telah mengembalikan temuan tersebut sebesar Rp 169 juta.

"Saya baru mau lunasi, tiba-tiba saya ditetapkan tersangka pada bulan sembilan ini, jadi saya tidak melunasinya dulu," tuturnya.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved