Tribun Luwu Utara
Kasus Korupsi Mantan Kepala Desa Takkalala Sudah Tahap P21 di Kejari Luwu Utara
Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mantan Kepala Desa Takkalala Nasrianti memasuki babak baru.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mantan Kepala Desa Takkalala Nasrianti memasuki babak baru.
Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) ini sudah masuk tahap P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Luwu Utara A Vickariaz, membenarkan berkas mantan Kepala Desa Takkalala sudah mereka tangani.
"Sekarang ini kita sementara persiapan untuk tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka," ucap Vickariaz, Kamis (11/6/2020).
Vickariaz mengaku akan berupaya agar penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan bulan ini.
"Insya Allah bulan ini sudah tahap penyerahan barang bukti dan tersangka. Sementara untuk penahanannya, saya belum bisa pastikan karena kita melihat sekarang masih pandemi Covid-19," terang dia.
Sebagai informasi, pada September 2019 Nasrianti diberhentikan sementara dari jabatannya selaku Kepala Desa Takkalala.
Nasrianti diberhentikan usai ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan DD tahun 2017 senilai Rp 200 juta.
Kepala Bidang Pembinaan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Luwu Utara, Ikhdiahni mengatakan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian sudah diserahkan kepada Nasrianti.
"SK pemberhentian sementara sudah kami serahkan," kata Ikhdiahni saat itu.
Menurutnya, SK pemberhentian sementara Nasrianti berlaku sejak tanggal 27 September 2019.
Kepala Dinas PMD Luwu Utara, Misbah meminta Nasrianti fokus menghadapi proses hukum yang menimpanya.
"Tetapi terkait dengan laporan pertanggung jawaban atas dana yang telah dicairkan, itu tetap menjadi tanggungjawabnya," ujar Misbah.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal menyebut kasus yang melilit Nasrianti mulai terungkap pada Agustus 2018.
Saat Inspektorat Luwu Utara menemukan adanya penyalahgunaan penggunaan DD Takkalala 2017 Rp 200 juta.
"Dengan adanya temuan ini, berdasarkan MoU kepala Desa Takkalala diberikan batas waktu 60 hari untuk melalukan pengembalian. Namun dalam kurun waktu tersebut, Kepala Desa Takkalala tidak melakukan pengembalian selama tahun 2018," terang Syamsul.
Atas dasar itu, pada Februari 2019 kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan meminta kepada Inspektorat Luwu Utara agar melakukan audit perhitungan kerugian negara.
"Bulan April keluarlah hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Luwu Utara yang selanjutnya dilakukanlah pemeriksaan untuk merampungkan bukti-bukti," katanya.
Selanjutnya, dari hasil audit Inspektorat itu, Tipikor Polres Luwu Utara meminta untuk dilakukan gelar perkara ditingkat Polda Sulsel.
"Berdasarkan fakta yang disajikan penyidik dalam gelar perkara, maka peserta rapat menyimpulkan kepala Desa Takkalala, Nasrianti ditetapkan selaku orang yang bertangggungjawab atas kerugian negara," terang dia.
Kepala Desa Takkalala, Nasrianti, sendiri pernah mempertanyakan status tersangka kasus penyalahgunaan DD tahun 2017 dirinya dari Tipikor Polres Luwu Utara.
Nasrianti membeberkan masalah yang melilit dirinya kepada awak media di Teras Adira Coffee and Eatery, Jl Sultan Hasanuddin, Masamba, Jumat (20/9/2019) lalu.
Menurut Nasrianti, kasusnya berawal dari audit yang dilakukan Inspektorat Luwu Utara pertengahan 2019.
Dari audit tersebut, ditemukan kerugian negara Rp 118 juta.
Nasrianti lalu diminta melakukan pengembalian anggaran yang menjadi temuan.
"Waktu itu saya mengembalikan Rp 60 juta. Itu yang pertama," katanya.
Namun ketika itu, lanjut Nasrianti, Unit Tipikor Polres Luwu Utara tiba-tiba ikut melakukan audit.
"Waktu itu audit di Inspektorat berhenti dan yang lanjut adalah audit dari Tipikor," katanya.
Hasil audit dari Tipikor berbeda dengan Inspektorat.
"Kalau menurut Tipikor kerugian negara Rp 198 juta," ujar dia.
Pada bulan Juli 2019, Nasrianti telah mengembalikan temuan tersebut sebesar Rp 169 juta.
"Saya baru mau lunasi, tiba-tiba saya ditetapkan tersangka pada bulan sembilan ini, jadi saya tidak melunasinya dulu," tuturnya.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi