KASN: Rahman Bando Langgar Kode Etik ASN
Isinya, KASN memutuskan Abd Rahman terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN dan disiplin PNS.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto meneken rekomendasi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Makassar yang juga pelaksana tugas Kadis Pendidikan Kota Makassar, Abd Rahman Bando (ARB).
Dalam surat bernomor R-1652/KASN/6/2020 yang ditekan Jakarta pada 8 Juni 2020 tersebut ditujukan kepada Wali Kota Makassar.
Isinya, KASN memutuskan Abd Rahman terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN dan disiplin PNS.
"Oleh karena itu, kami meminta kepada saudara Wali Kota Makassar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi Hukuman Disiplin Ringan terhadap ASN atas nama Abd Rahman Bando yang pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," ujar Tasdik.
Sanksi tersebut diberikan didasarkan pada beberapa bukti yang didapatkan KASN dari Bawaslu Sulsel.
Dimana ARB benar yang ada pada foto tanggal 30 Maret 2020 pada saat penyerahan tangki semprot disinfektan yang terdapat gambar salah satu Bakal Calon Walikota Makassar.
Lalu ARB benar hadir sebagai narasumber dalam acara yang diadakan oleh wartawan dengan judul diskusi "Makassar Dimata Rahman Bando" yang terkait pencalonan dirinya.
Serta terkait dengan tindakan yang dilakukan ARB yaitu melakukan beberapa perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan pada dirinya dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan perbuatan berpolitik praktis yang dibuktikan dengan dokumentasi.
Saat dimintai tanggapan, ARB tidak merespon. Pesan WhatsApp dan telepon tidak diangkat.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu Sulsel Saiful Jihat mengatakan, Bawaslu hanya pada posisi meneruskan temuan atau laporan dugaan pelanggaran terhadap UU lainnya, yang memiliki kaitan dengan pelaksanaan Pemilu atau Pilkada kepada instansi yang berwenang.
"Temuan atau laporan dugaan pelangaran netralitas ASN, kami teruskan ke KASN untuk diperiksa lebih lanjut, apakah benar ada pelanggaran atau tidak, dan KASN yang memutuskan sanksi apa yang dijatuhkan terhadap yang bersangkutan jika benar dinilai melakukan pelanggaran," katanya.
Putusan KASN disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menidaklanjutinya.
"Itulah mekanisme yang ada, jadi bukan Bawaslu yang putuskan juga bukan Bawaslu yang akan memberi sanksi. ARB salah satu dari 11 ASN yang mendaftar ke parpol untuk maju dalam Pilkada serentak tahun ini," ujarnya.