Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua ABG Diberi Opsi Pak RT saat Dipergoki Mesum, Mereka Pilih Berhubungan Badan Ditonton, Daripada

Usai menyaksikan aksi mesum mereka, Pak RT berinisial TN ini kemudian mengikat ABG pria di pohon.

Editor: Waode Nurmin
ilustrasi dreamstime.com dan foto tersangka - TRIBUNMADURA/ALI HAFIDZ SYAHBANA
FOTO KASUS LAIN- Dua ABG Diberi Opsi Preman saat Dipergoki Berduaan,Mereka Pilih Berhubungan Badan Ditonton, Daripada 

Pernah juga terjadi di Madura

Dua ABG diminta berhubungan badan saat dipergoki preman sedang pacaran di tempat sunyi

Diketahui, preman yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah MR (45) warga Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Pulau Madura.

Sedangkan korban adalah dua ABG berinisial FA dan FN.

 

Kronologi kejadian

Saat itu, FA dan FN sedang berduaan di sekitar lokasi Bandara Trunojoyo, tepatnya Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Pulau Madura.

Lalu preman tersebut mendekati sambil membawa sebilah celurit.

Preman itu lalu mengancam keduanya dan harus menuruti apa yang diinginkan.

FA dan FN pasangan yang sedang berpacaran ini, menjadi korban tindak pidana pemerasan oleh tersanga MR dengan harus membayar uang Rp 10 juta.

Tak cukup di situ, FA dan FN juga disuruh berhubungan badan di sekitar lokasi.

"Awalnya tersangka MR menghampiri kedua korban yang sedang berpacaran dengan membawa sebilah celurit, kemudian tersanga MR langsung mengambil kontak sepeda motor korban," kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Rabu (26/2/2020).

Tersangka MR, katanya, menanyakan pada korban sedang apa di tempat tersebut dan saat menjawab sedang duduk saja, tersangka langsung minta uang awalnya Rp 1 juta.

Setelah korban mengatakan tak punya uang, tersangka MR ini malah  menyuruh korban untuk berhubungan badan.

"Apabila kedua korban ini tidak menuruti permintaan tersangka MR, maka diancam akan memanggil kepala desa dan warga sekitar," katanya.

"Dan tersangka posisinya waktu peristiwa itu memegang sebilah celurit, karena korban FA dan FN merasa ketakutan dan akhirnya menuruti keinginan tersangka untuk berhubungan badan yang ditonton oleh MR," terangnya.

Tak cukup disitu, setelah menuruti keinginan tersangka MR, korban harus memilih dua pilihan jika ingin bebas.

Pertama harus membayar uang Rp 10 juta, dan kedua korban harus membayar uang Rp 3 juta serta pacar koban FN harus berhubungan badan dengan tersangka.

 

"Karena korban merasa takut, korban harus membayar uang Rp 10 juta dan berjanji akan membayar besok sore.

Dan tersangka meminta dua Hp milik FA dan FN ini sebagai jaminan," kata Deddy Supriadi.

Seteleh dua hp milik korban diambil oleh tersanga MR, kemudian tersangka membebaskan FA dan FN untuk pulang.

"Atas kejadian itu, korban melaporkan pada kami dan dengan mendasari tersangkaan pasal 368 KUHP dan pasal 289 KUHP.

Dari itu barang siapa dengan melawan hukum, melakukan pemerasan dan mengancam dengan kekeran dan berikutnya memaksa untuk bersetubuh diancam hukuman penjara 9 tahun," tegasnya.

Sering Beraksi karena Alasan Ekonomi

Sementara itu kepada polisi, MR mengaku pada polisi kerap memeras muda-mudi yang berpacaran di lokasi tersebut.

Motif ekonomi menjadi alasannya.

"Motifnya ekonomi dan yang bersangkutan ini kerja sebagai petani. Jadi saat lihat ada yang pacaran, langsung didekati dan diperas," katanya. (Ali Hafidz Syahbana)

 

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Pak RT Minta Jatah Lebih Ketika Pergoki Remaja yang Mesum di Semak-semak, Begini Kronologisnya

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Detik-detik Preman Madura Pergoki ABG Pacaran Lalu Paksa Berhubungan Badan, 2 Ancamannya Menakutkan, https://jatim.tribunnews.com/2020/02/28/detik-detik-preman-madura-pergoki-abg-pacaran-lalu-paksa-berhubungan-badan-2-ancamannya-menakutkan?page=all.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved