Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

7 Langkah Mudah Perpanjang Masa Berlaku SIM Secara Online sim.korlantas.polri.go.id/devregistras

Jaringan tersebut terhubung dengan sejumlah Satpas yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP asal.

Editor: Hasrul
KOMPAS.COM/OIK YUSUF
Surat Izin Mengemudi 

6. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:

- SIM A & A Umum: Rp 80.000

- SIM B1 & B1 Umum: Rp 80.000

- SIM B2 & B2 Umum: Rp 80.000

- SIM C: Rp 75.000

- SIM D: Rp 30.000

Adapun biaya-biaya selain BNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi sebesar Rp 5.000

Nasib Konser Ayu Ting Ting, Sudah Promo Gila-gilaan Ivan Rela Beli Kain Rp 8 Juta semeter di London

PNS Mesum di Dalam Mobil Sampai Pingsan, Psikolog Ungkap Penyebab Perselingkuhan Dalam Rumah Tangga


Smart SIM (KOMPAS.com/Gilang)

7. Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih. Dalam melakukan perpanjangan SIM, tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.

Kemudian, jangan lupa untuk membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran ke sana. Adapun persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yaitu:

a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

b. SIM lama

c. surat keterangan lulus uji keterampilan simulator

d. surat kesehatan dari dokter

Pelayanan SIM Keliling Kampung Sat Lantas Polres Wajo, Rabu (4/12/2019).
Pelayanan SIM Keliling Kampung Sat Lantas Polres Wajo, Rabu (4/12/2019). (Hardiansyah Abdi/Tribun wajo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjang Masa Berlaku SIM Bisa Secara Online, Begini Caranya",

 
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved