7 Langkah Mudah Perpanjang Masa Berlaku SIM Secara Online sim.korlantas.polri.go.id/devregistras
Jaringan tersebut terhubung dengan sejumlah Satpas yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP asal.
6. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:
- SIM A & A Umum: Rp 80.000
- SIM B1 & B1 Umum: Rp 80.000
- SIM B2 & B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
Adapun biaya-biaya selain BNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi sebesar Rp 5.000
• Nasib Konser Ayu Ting Ting, Sudah Promo Gila-gilaan Ivan Rela Beli Kain Rp 8 Juta semeter di London
• PNS Mesum di Dalam Mobil Sampai Pingsan, Psikolog Ungkap Penyebab Perselingkuhan Dalam Rumah Tangga
Smart SIM (KOMPAS.com/Gilang)
7. Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih. Dalam melakukan perpanjangan SIM, tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.
Kemudian, jangan lupa untuk membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran ke sana. Adapun persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yaitu:
a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
b. SIM lama
c. surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
d. surat kesehatan dari dokter
