Pria Beristri Bunuh Kekasih Gelapnya di Rumah Kontrakan, Motif Sakit Hati Disebut Pria Tak Berguna
Korban pembunuhan berinisial AC (33) tewas di tangan kekasih gelapnya berinisial MY (34), pria yang sudah memiliki istri.
Setelah itu dia meninggalkan jasad korban di kamar kontrakan korban, dengan mengunci kontrakan tersebut.
MY kini hanya bisa menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa kekasih gelapnya.
Dia terjerat pasal 338, dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bawa Motor Korban
MY (34) yang tega membunuh kekasih gelapnya, AC (33), hanya tertunduk dan berjalan pincang saat digiring polisi di Mapolsek Margahayu, Kabupaten Bandung, Selasa (9/6/2020).
Kapolsek Margahayu, Kompol Agus Wahidin, mengatakan pelaku tega membunuh pacarnya karena merasa sakit hati.
"Modusnya ia sakit hati karena sering dikata-katain sama perempuan ini atau korban, dengan menyebut laki-laki tidak ada gunanya, yang nyari uang perempuan terus," ujar Agus di Mapolsek Margahayu.
Agus memaparkan, akhirnya pada Rabu (27/5/2020) sekitar pukul 23.00, pelaku naik pitam.
"Kemudian korban ditindih lalu dicekik karena meronta, kedua kakinya diapit, kemudian ditutup (dibekap) menggunakan bantal," kata Agus.
• Peringatan WHO: Kondisi Terbaru Pandemi Corona Semakin Buruk, 100 Ribu Kasus Dalam 9 Hari Terakhir
• 1.383 Pasien Covid-19 Masih Dirawat di Sulsel, Isolasi Mandiri 840 Pasien
Tempat Kejadian Perkara/TKP-nya adalah kamar kontrakan korban di RT 04, RW 05, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku menyesali perbuatannya.
"Dia menyesalinya dan diam sambil berpikir harus berbuat apa. Kemudian dia mengambil dompet milik korban," ujar dia.
Lalu, kata Agus, pelaku menemukan KTP milik mantan suami korban yang kemudian pelaku menaruhnya di tempat kejadian perkara.
"Tujuannya untuk mengelabui, agar penyelidikan mengarah kepada yang bersangkutan (mantan suami korban)," tuturnya.
Agus mengatakan, pihaknya melakukan pendalaman di TKP dan melakukan autopsi kepada korban.