Mantan Kadis Sosial Luwu Ditahan
Mantan Kepala Dinas Sosial Luwu Terlilit Kasus Korupsi Dana KUBE, Begini Kronologisnya
Waktu itu, Mursyid ditetapkan tersangka bersama mantan Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Luwu Asmawi Alwi oleh Polres Luwu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
Olehnya itu ia berencana mengajukan permohonan penangguhan.
"Rencana hari ini atau besok permohonan penangguhannya kita ajukan ke Kejari," ujar Lukman.
Diberitakan sebelumnya, Mursyid dan Asmawi ditahan di Polres Luwu sebagai tahanan titipian Kejari Luwu.
"Keduanya berstatus tersangka sejak 26 September 2019. Hari ini sudah kita limpahkan atau tahap dua ke Kejari Luwu," kata Faisal, Rabu (10/6/2020).
Kepala Kejari (Kajari) Luwu, Erni Veronika Maramba mengatakan, keduanya dititip di sel tahanan Polres Luwu.
"Sementara kita titip di sel Polres Luwu, sambil merampungkan berkasnya untuk disidangkan di PN Tipikor Makassar," katanya.
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi
Berita Terkait