Mantan Kadis Sosial Luwu Ditahan
Mantan Kepala Dinas Sosial Luwu Terlilit Kasus Korupsi Dana KUBE, Begini Kronologisnya
Waktu itu, Mursyid ditetapkan tersangka bersama mantan Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Luwu Asmawi Alwi oleh Polres Luwu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Luwu, Mursyid Djufrie ditetapkan tesangka dalam kasus dugaan korupsi dana stimulan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) sejak 27 September 2019 lalu.
Waktu itu, Mursyid ditetapkan tersangka bersama mantan Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Luwu Asmawi Alwi oleh Polres Luwu.
Kini keduanya sudah mendekam di sel tahanan Polres Luwu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu, AKP Faisal Syam menyebutkan, keduanya terlibat kasus dugaan korupsi dana KUBE senilai Rp 800 juta tahun 2017.
Sebuah program yang diturunkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial (Kemensos) kepada 40 kelompok.
Dimana setiap kelompok menerima bantuan senilai Rp 20 juta.
Namun dalam perjalanannya, kedua tersangka diduga melakukan pungutan sebesar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta dari setiap kelompok.
Kala itu, penyetoran dikoordinatori setiap ketua kelompok.
"Kerugian negara Rp 110 juta, sesuai keterangan ahli BPKP perwakilan Provinsi Sulsel setelah dilaporkan tahun 2018 lalu," terang Faisal.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 subs Pasal 3 lebih subs Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Dengan ancaman hukuman empat sampai 20 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Kuasa hukum Mursyid dan Asmawi, Lukman S Wahid, membenarkan kliennya tengah ditahan di Polres Luwu.
Ia mengaku akan berupaya agar kliennya bisa berstatus tahanan kota.
"Pasti kami terus berupaya agar klien kami bisa berstatus tahanan kota," katanya.