Kekerasan Anak
Lakukan Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur, Oknum Aparat Desa di Enrekang Ditangkap Polisi
Unit PPA Polres Enrekang tengah menangani kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Unit PPA Polres Enrekang tengah menangani kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp/35/V/2020/SPKT, tanggal 15 mei 2020, untuk melakukan serangkaian penyidikan, Rabu (10/6/2020).
Unit PPA Polres Enrekang yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA Polres Enrekang, Brigpol Yelly Susanto membenarkan adanya laporan polisi tersebut.
Menurutnya, kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Polres Enrekang.
"Iya memang saat ini kita tangani kasus kekerasan terhadap anak di Kecamatan Maiwa dan prosesnya sudah ke penyidikan," kata Brigpol Yelly Susanto.
Ia menjelaskan, kasus kekerasan terhadap anak dilakukan oleh terlapor yakni lelaki berinisial D (36) alamat Desa Tapong, Kecamatan Maiwa.
Tersangka D (36) diketahui merupakan oknum aparat Deda Tapong, Kecamatan Maiwa.
D (36) diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial G (16) yang merupakan warga Desa peladang, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.
Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin mengatakan, kasus yang ditangani oleh Unit PPA sekarang dalam proses penyidikan.
Bahkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, dua orang saksi-saksi yang lain serta sudah mengamankan pelaku penganiayaan tersebut.
"Gelar perkara terkait kasus itu juga sudah dilasanakan dan hasil gelar pelaku ditingkatkan ke proses penyidikan serta penetapan tersangka," ujar AKP Saharuddin.
Ia menambahkan, hingga saat ini sudah ada empat saksi beserta terlapor yang diperiksa oleh di unit PPA Reskrim Polres Enrekang.(*)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez