Pengedar Sabu
Oknum Guru SMP di Jeneponto Jadi Pengedar Sabu di Makassar
Masni (37) asal Kabupaten Jeneponto, terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Makassar, Senin (8/6/2020).
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masni (37) asal Kabupaten Jeneponto, terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Makassar, Senin (8/6/2020).
Ia dibekuk lantaran diduga sebagai pelaku pengedar narkoba.
Hal itu diungkapkan Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim saat jumpa pers terkait penangkapan pengedar narkoba, Selasa (9/6/2020).
Menurutnya, Masni ditangkap di rumah kostnya Jl Syarif Al Qadri, Makassar pada 3 Juni 2020 sekitar pukul 23.00 Wita.
"Pelaku ditangkap pada saat Operasi Antik kemarin ini dikembangkan dan merujuk ke Masni," ujarnya.
Pihaknya masih melakukan pengembangan terkait pelaku sebagai pengedar atau bandar sabu.
Pada saat penangkapan, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 4 paket sabu-sabu yang terbungkus plastik bening dengan berat 20 gram.
Kemudian satu buah sendok sabu, satu buah Handphone merek Samsung, satu buah timbangan, satu buah tabungan, serta ATM BCA atas nama Masni sendiri.
Masni (37) yang merupakan oknum ASN guru SMP di Jeneponto dan sementara proses pemecatan karena sudah empat tahun tidak melakukan aktivitas sebagai ASN (diberitakan sebelumnya pelaku 3 tahun tidak aktif sebagai guru PNS).
Dari pengakuan pelaku ia melakukan kejahatan tersebut dari Januari 2020.
Diberitakan sebelumnya, Masni (37) ditangkap dari hasil interogasi pelaku tersangka yang diamankan sebelumnya.
"Tersangka mengaku guru PNS tapi sudah tiga tahun tidak masuk dan belum dipecat," ujarnya.
Tersangka mengaku bahwa ia diajak oleh seseorang untuk menjadi pengedar.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, Sayyid Zulfadli