Kronologi Gadis 16 Tahun Dinodai Pemuda Kampung saat Mengambil Air untuk Cuci Baju di Sungai
Kronologi Gadis 16 Tahun Dinodai Pemuda Kampung saat Mengambil Air untuk Cuci Baju di Sungai
TIBUN-TIMUR.COM - Nasib nahas dialami seorang gadis berusia 16 tahun.
Korban yang usianya masih dibawah umur itu diperkosa pemuda berinisial ES (21).
Insiden memilikan ini dialami gadis asal Cirebon, Jawa Barat.
• FAKTA TERBARU 2 PNS Asahan Tanpa Celana Pingsan di Dalam Mobil, Terungkap Sosok Istri Sah si Pria
Saat ini, tersangka pemerkosaan yakni ES sudah diamankan oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum.
Peristiwa tragis yang dialami gadis muda itu berawal saat korban hendak mengambil air untuk mencuci baju.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi saat saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon Senin (8/6/2020) memaparkan kronologi yang menimpa sang gadis desa tersebut.
Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/5/2020) kira-kira pukul 13.00 WIB.
Saat itu, korban pergi seorang diri mengambil air untuk mencuci baju di sungai.
Tiba-tiba, tersangka ES mendatangi korban yang saat itu hendak mengambil air tak jauh dari rumahnya.
Selanjutnya ES memaksa korban untuk ikut dengannya ke kawasan TPU yang tak jauh dari lokasi tersebut.
ES melakukan aksi bejatya kepada korban di tempat pemakaman umum (TPU) tak jauh dari tempat korban mengambil air.
Bahkan, tersangka sempat mengambil beberapa lembar daun pisang saat dalam perjalanan menuju TPU.
"Tersangka melampiaskan nafsunya di TPU itu, pakai alas daun pisang," kata Kombes Pol M Syahduddi dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun CIrebon.
• Istri Kaget si Suami Pulang Bawa Uang Rp 4,9 M hanya Kerja 2 Bulan, Ketahuan Kerjanya Saat Bercinta
• Peringatan BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 2-4 Meter di Wilayah-wilayah Berikut, Selasa 9 Juni 2020

Setibanya di lokasi kejadian, ES awalnya membujuk korban.
Tak hanya itu, tersangka ES juga sempat mengutarakan rasa sayangnya, namun korban menolaknya.
"Tapi, tersangka kembali memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya dan melakukan perbuatan cabul," ujar M Syahduddi.
Terancam 15 tahun penjara
Tersangka ES saat ini sudah berhasil diamankan polisi.
Pemuda berusia 21 tahun itu pun terancam dihukum 15 tahun penjara lantaran ulah bejatnya kepada gadis dibawah umur.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat dirudapaksa oleh tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara
Cabuli Adik Ipar
Kasus pencabulan lain juga terjadi di Cirebon, Jawa Barat.
Kali ini, korbannya merupakan adik iparnya sendiri yang diperkosa oleh pelaku NS (35) yang tak lain kakak iparnya sendiri hingga berkali-kali.
NS pun telah diamankan aparat kepolisian karena terbukti mencabuli adik iparnya sendiri yang berusia 15 tahun.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka sebanyak lima kali.
Menurut dia, aksi itu dilakukan di sejumlah lokasi berbeda sejak Oktober 2019.
"Lokasinya di rumah korban dan kontrakan tersangka di daerah Kemang, Jakarta," kata M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (8/6/2020) dikutip dari Tribun Cirebon
Ia mengakui sejak 2017 tersangka setiap harinya rutin mengantar dan menjemput korban sekolah.

Selain itu, NS juga kerap menggoda korban semakin cantik melalui pesan singkat ponselnya.
Aksi pencabulan itu pertama kali dilakukan NS di rumah korban saat kondisinya sepi.
NS tiba-tiba memasuki kamar korban dan melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
Namun, korban menolak sehingga NS memaksanya dan melampiaskan hawa nafsu tersebut.
"Aksi cabul itu dilakukan saat kondisi rumah korban sepi, dan NS memaksa walaupun korban menolak," ujar M Syahduddi.
Selanjutnya NS sempat mengajak korban mengunjungi kontrakannya di Kemang, Jakarta, pada Januari 2020.
Tersangka pun kembali melakukan aksi cabulnya selama korban berada di kontrakannya tersebut.
Pihaknya pun mengamankan sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat dicabuli tersangka.
"NS dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata M Syahduddi.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Cirebon)