Ibadah Haji 2020
Mengapa Ibadah 2020 Batal Dilaksanakan, Menag Jelaskan Penyebabnya, Salah Satunya Karantina 28 Hari
KABAR GEMBIRA Menag Fachrul Razi Tarik Ucapannya, Ibadah Haji 2020 Bisa Dilaksanakan, ini Syaratnya
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menjelaskan terkait pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2020, yang diputuskan Kemenag beberapa saat lalu.
Dalam penjelasan ke media Medcom, Menag mengatakan, jika ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi, calon jemaah haji tahun 2020 harus dikarantina selama 28 hari.
“Proses karantina yang harus dilakukan para calon jemaah haji 14 hari sebelum berangkat ke Saudi dan 14 hari setelah sampai di Saudi,” ujar Fachrul Razi pada sesi wawancara dengan Medcom, Minggu (7/6/2020).
• Haji 2020 Dibatalkan, Bank Syariah Jamin Uang Calon Jamaah Aman
Menag mengatakan, jika ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi, idealnya kloter pertama sudah akan diberangkatkan pada 26 Juni 2020.
Selain itu, jika ada kepastian juga kemungkinan hanya setengah dari kuota calon jemaah haji yang boleh berangkat.
“Mungkin juga tidak bisa berangkat juga, mungkin juga hanya setengah yang diperbolehkan berangkat dan dipastikan kesehatannya,” tuturnya.
• BANDINGKAN Reaksi Krisdayanti dan Ashanty Terkait Perseteruan Azriel-Aurel vs Raul Lemos
Terkait biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), Menag menjelaskan dana yang bisa ditarik oleh calon jemaah haji adalah dana yang sudah dibayarkan untuk melunasi biaya haji tahun ini, jika calon jemaah haji sangat memerlukannya.
Jika calon jemaah haji menarik setoran awal dari Bipih, maka calon jemaah haji tersebut harus mengulang antrean pemberangkatan haji dari awal, sehingga tidak bisa diberangkatkan tahun depan.
“Ada prosedurnya, kalau akan menarik (Bipih) membuat surat pernyataan tertulis kepada Kemenag di pemerintah Kabupaten/Kota.”
“Harus ada KTP, harus ada surat kuasa yang mengambil."
"Kemenag kabupten/kota akan mengonfirmasi dan melakukan prosedur."
"Kalau kami hitung-hitung sekitar 10 hari dana bisa cair,” paparnya.
Terkait polemik Kemenag dengan Komisi VIII DPR, ia berujar tidak ada niatan untuk melangkahi DPR soal pengumuman pembatalan.
Fachrul Razi menyadari kesilapannya tidak melakukan konsultasi dengan Komisi VIII DPR, meskipun Kemenkumham telah memberitahukan kewenangan-kewenangan dalam kementeriannya.
Fahrul Razi merasa bertanggung jawab atas kesilapannyatidak berkonsultasi soal penguman pembatalan haji 2020 dengan Komisi VIII DPR.
Ia juga meminta semua pihak tidak menyalahkan instansinya, namun menyalahkan kepemimpinannya.
“Kalau ada yang salah, kesalahan ada di Menteri Agama."
"Kalau ada yang salah bukan salah Kementerian Agama, tapi salah Menteri agama,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, Arab Saudi hingga kini belum membuka akses bagi jemaah haji, imbas pandemi Covid-19.