Haji 2020
Haji 2020 Dibatalkan, Bank Syariah Jamin Uang Calon Jamaah Aman
Salah satu hal yang menjadi sorotan dari pembatalan Ibadah Haji 2020 adalah dana haji yang telah dibayar lunas calon jamaah.
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Salah satu hal yang menjadi sorotan dari pembatalan Ibadah Haji 2020 akibat Virus Corona adalah dana haji yang telah dibayar lunas calon jamaah.
Apalagi menurut data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hingga Mei 2020 tercatat jumlah dana kelolaan haji sejak 2018-2020 sudah mencapai Rp 135 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari setoran awal dan nilai manfaat sebesar Rp 132 triliun. Serta sisanya sebanyak Rp 3,4 triliun merupakan Dana Abadi Umat (DAU).
Sejatinya, dana haji memang dikelola oleh BPKH dan ditempatkan ke instrumen berprinsip syariah.
Dana tersebut utamanya ditempatkan di Bank Penerima Setoran Ibadah Haji (BPS-BPIH) yang terdiri dari 32 Bank Umum Syariah (UUS) dan Unit usaha Syariah (UUS).
Branch Manager (BM) BNI Syariah Cabang Veteran Makassar, Burhan, Senin (8/6/2020) mengatakan penempatan dana haji di bank syariah atas kewenangan BPKH.
"Penempatan dana selanjutnya akan tergantung pada rencana BPKH untuk investasi atau pengembangan dana tersebut," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan BNI Syariah Bambang Sutrisno membeberkan bahwa PT Bank BNI Syariah saat ini menampung total dana BPKH sebesar Rp 4,4 triliun.
"Untuk saat ini seluru dana BPKH di BNI Syariah menurutnya masih mengikuti kebijakan optimalisasi dana BPKH yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Artinya, jemaah yang berhak berangkat dan telah melakukan pelunasan tetap memiliki prioritas keberangkatan di tahun depan kendati tahun ini dibatalkan," katanya.
Namun, jika jamaah tersebut menghendaki pengembalian dana pelunasan maka calon jamaah dapat melakukan pencairan melalui kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota.
"BNI Syariah tentu mendorong masyarakat yang masih memiliki saving power dan berniat haji untuk segera membuka tabungan Baitullah dan mengusahakan pendaftaran haji untuk mendapatkan porsi sedini mungkin, mengingat antrian haji yang sudah semakin panjang," ujarnya.
Sementara itu, Region CEO PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Region VIII Makassar, Kemas Erwan Husainy mengatakan, terkait penundaan pemberangkatan haji tahun ini, dari sisi nasabah atau tabungan haji relatif tidak berdampak karena proses pelunasan telah selesai dilakukan.
"Dari sisi penempatan dana haji yang dikelola BPKH di perbankan syariah Aman, kami masih berkoordinasi menunggu kebijakan pengelolaan dana dari BPKH," katanya.
Ia menambahkan, secara umum ketentuannya dana yang disetor bisa ditarik kembali oleh nasabah. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur @umhaconcit