Tribun Luwu Utara
Curi Motor Scoopy Bos, Fandi Diringkus Resmob Polres Luwu Utara
Mas Fandi ditangkap di Lamasi, Kabupaten Luwu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 143/VI/SPKT/Res Luwu Utara tanggal 5 Juni 2020.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Utara, meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor Mas Fandi (54).
Mas Fandi ditangkap di Lamasi, Kabupaten Luwu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 143/VI/SPKT/Res Luwu Utara tanggal 5 Juni 2020.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
"Saat ditangkap dini hari tadi, pelaku mengakui telah mengambil motor," kata Syamsul, Senin (8/6/2020).
Syamsul menuturkan, kasus pencurian motor ini terjadi di Desa Tandung, Kecamatan Malangke, Luwu Utara, pada tanggal 4 Juni 2020.
Mas Fandi mencuri satu unit motor Scoopy milik warga Desa Tandung bernama Rustam (33) yang tidak lain adalah bosnya.
"Pelaku ini adalah sopir korban, dia orang Surabaya," katanya.
Syamsul menjelaskan, sebelum kejadian pelaku sempat meminta uang Rp 100 ribu kepada bosnya.
Kemudian pelaku mengambil kunci motor dan membawa kabur.
"Pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor Scoopy warna merah hitam sudah diamankan di Mapolres, guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Syamsul.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi