Tribun Luwu Utara
Curi Handphone, 2 Remaja di Luwu Utara Ditangkap Polisi
Remaja berinisial HS (18) dan MA (15) kini ditahan di Mapolres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, BAEBUNTA - Dua orang remaja ditangkap Unit Resmob Polres Luwu Utara.
Remaja berinisial HS (18) dan MA (15) kini ditahan di Mapolres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Keduanya ditangkap usai mencuri satu unit handphone milik Arfan Lisman (22) di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Baebunta, pertengahan bulan lalu.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal, mengatakan, penangkapan kedua remaja berdasarkan laporan korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 14 Mei 2020.
Pada waktu itu, Arfan mengaku baru saja kehilangan satu unit handphone Realme C3 warna merah.
Menurut Syamsul, korban kehilangan handphone saat sedang tidur.
"Korban menaruh HP miliknya di atas kasur, tepat disampingnya. Saat bangun HP sudah tidak ada, sehingga korban melaporkannya," kata Syamsul, Senin (8/6/2020).
Dari laporkan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan korban.
Setelah beberapa hari, polisi akhirnya bisa melacak keberadaan handphone.
"Anggota lalu menuju lokasi dan mengamankan pelaku serta barang bukti," katanya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah berada di Polres Luwu Utara.
"Kita proses sesuai dengan aturan yang ada," tutupnya.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi