OPINI
Covid-19: New Normal Life, Pilihan Tepat Tapi Berat
Dalam pelaksanaannya tidak ada upaya paksa, sehingga penegakan hukum tidak bisa optimal. Sementara di sisi lain, penularan Covid-19 terus bertambah.
Mulai dari Perppu, Perpres hingga Permenkes. Berdasarkan Permenkes Nomor 9 tahun tenta
• BBLK Makassar Telah Periksa 18.334 Sampel Covid-19
ng 2020, PSBB di Indonesia mulai diterapkan pada tanggal 3 April 2020.
Namun demikian, ada prosedurnya. Di antaranya adalah kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota harus mengajukan usulan ke Menteri Kesehatan.
Tahapan tersebut dilakukan setelah melakukan kajian sebagaimana diatur dalam Permenkes tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah kepala daerah yang paling serius memerangi virus yang berbentuk mahkota cantik ini. Setelah dua kali mengajukan usulan, akhirnya Menteri Kesehatan menyetujui usulannya.
Pelaksanaan PSBB pun dimulai dari Ibu Kota Negara. Tepatnya per tanggal 9 April 2020. Kini sudah dilaksanakan di beberapa povinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Jika mengacu pada terbitnya Permenkes Nomor 9 tahun 2020, maka per 3 Juni 2020 PSBB sudah berjalan dua bulan. Atau tepatnya empat kali empat belas hari.
Waktu yang relatif cukup untuk dinilai jika berdasarkan masa inkubasi paling lama dari Covid-19. Empat belas hari.
Namun sayang, data per 3 Juni 2020 menunjukkan bahwa Indonesia masih membukukan jumlah kasus baru yang relatif tinggi. 684 kasus,baru.
Dua hari sebelumnya juga masih tinggi. Masing-masing 467 dan 609 kasus.
Padahal ada beberapa negara yang telah membukukan nihil kasus sejak beberapa hari sebelumnya. Seperti Selandia Baru, Taiwan, Vietnam, dan lainnya .
Dengan demikian, apakah pelaksanaan PSBB bisa dikatakan gagal?
• Temui Korban Kebakaran di Maccini Parang, Wagub Sulsel: Sabarki
Tidak bisa, karena dalam regulasi yang saya sebutkan tadi, tidak ada indikator yang menguraikan tentang gagal atau berhasil.
Oleh karena itu, yang paling mungkin bisa kita katakan adalah kita ketinggalan dibanding negara lain. Tepatnya beberapa negara.
Adapun penyebabnya tentu idealnya dijawab secara ilmiah. Seperti melalui survei. Jika tidak, tentu sifatnya hanya dugaan. Dangkal dan tentu subjektif.