Update Corona Sulsel
WFH ASN Pemprov Sulsel Diperpanjang Hingga 19 Juni
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengeluarkan Surat Edaran (SE)perpanjangan keenam penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN)
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/3455/B.Organisasi tentang perpanjangan keenam penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
SE yang ditujukan kepada Pimpinan Perangkat Daerah lingkup Pemprov Sulsel ini berisikan, perkembangan penyebaran COVID-19 khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan dan SE Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800/3376/B.Organisasi, Tanggal 29 Mei 2020 tentang Perpanjangan Kelima Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, disampaikan enam hal.
Pertama, poin-poin dalam Surat Edaran tersebut di atas tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, dalam hal pengaturan sistem kerja yang mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif di lingkungan unit kerja masing-masing, Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja menentukan pejabat/pegawai secara langsung dengan mempertimbangkan:
a. berusia 50 (lima puluh) tahun ke atas dan ASN wanita yang sedang mengandung melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing;
b. memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal dan/atau diabetes melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing;
c. jenis pekerjaan;
d. hasil penilaian kinerja pegawai;
e. kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi;
f. laporan kedisiplinan pegawai;
g. tempat tinggal pegawai berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar;
h. kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status orang dalam pemantauan/orang dalam pengawasan/dikonfirmasi positif CPVID-19);
i. riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir;
j. efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
Ketiga, pengaturan sebagaimana dimaksud poin 2 dilakukan dengan membagi seluruh jumlah pegawai (Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana, dan Pejabat Fungsional) dengan persentase 50% setiap hari kerja.
Contoh, jika total jumlah Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional 100 orang maka jumlah ASN yang bertugas setiap hari, 100 orang x 50% = 50 orang per hari, dengan memperhatikan keterwakilan tugas pokok dan fungsi.
Keempat, Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja agar melakukan upaya pencegahan dan pengendalian pada tempat kerja masing-masing dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020, Tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.
Kelima, berdasarkan poin 3 dalam Surat Edaran tersebut, ASN tetap melaksanakan bekerja dari rumah (work from home), yang sebelumnya hingga tanggal 4 Juni 2020 diperpanjang hingga tanggal 19 Juni 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Keenam, para Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini pada instansinya masing-masing.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sumarlin membenarkan SE tersebut.
"SE keenam sudah keluar. Pak Gub yang teken," katanya via pesan WhatsApp, Jumat (5/6/2020).(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur
(*)