RMS Curi Sawit
RMS Mencuri Sawit Milik PTPN, Dimaafkan dan Ditawari Pekerjaan oleh Dirut Setelah Dengar Alasannya
Dia menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Richa yang ditangkap sekuriti perusahaan membawa pelaku ke Polsek Tandun, dengan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu egrek tangkai kayu.
• TRIBUN WIKI: Profil Sarifuddin Sudding, Putra Desa Salutubu Luwu 3 Periode Jadi Anggota DPR RI
• Polres Toraja Utara Kelilingi Pasar Bolu Sosialisasi Protokol Kesehatan Jelang New Normal
Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian Rp 76.500.
Dihukum 7 hari penjara Berkas perkara itu langsung diserahkan penyidik kepolisian ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tanpa melalui jaksa penuntut umum.
Karena, dalam kasus ini kerugian di bawah Rp 2,5 juta.
Dalam putusan sidang yang digelar Selasa (2/6/2020), Richa divonis bersalah dan dihukum tujuh hari penjara.
Namun, yang bersangkutan tidak menjalani perlu penahanan. Kecuali, dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap oleh karena tindak pidana lain sebelum masa percobaan dua bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu 3 Anak Curi Sawit untuk Beli Beras Minta Maaf, Dirut PTPN V Malah Tawari Pekerjaan",