Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bebas dari Penjara setelah Laporan Dicabut, Ferdian Paleka Tetap Lanjut Jadi Youtuber?

Youtuber Ferdian Paleka akhirnya bebas dari penjara setelah korban mencabut laporannya

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Youtuber Ferdian Paleka akhirnya bebas dari penjara setelah korban mencabut laporannya 

TRIBUNTIMURWIKI.COM- Nama Youtuber Ferdian Paleka mendadak viral karena konten prank sembako sampah.

Usai dijebloskan ke penjara oleh para korbannya, kini ia dapat menghirup udara bebas.

Bahkan tak cukup dalam waktu sebulan ia sudah tak lagi mendekam di jeruji besi.

Dirinya pun berjanji tak buat konten negatif lagi dan mengaku sangat menyesal.

Dilansir dari Tribun Mataram, kabar bebasnya Ferdian Paleka memang mengejutkan publik.

Lantas bagaimana Ferdian Paleka bisa bebas dan lepas dari jeratan hukum?

Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini 5 fakta Ferdian Paleka bebas selengkapnya.

1. Korban cabut laporan

Para korban prank sembako sampah diketahui telah mencabut laporannya di Mapolrestabes Bandung.

Dengan begitu, Ferdian Paleka dan dua rekannya bebas dari tahanan polisi.

AKBP Galih Indragiri membenarkan hal tersebut dan mengungkap pencabutan laporan itu dilakukan korban pada pekan lalu.

"Iya, dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang kita terima satu minggu yang lalu. Itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).

Menurut Galih, proses hukum dalam kasus video prank sembako berisi sampah berdasarkan delik aduan para korban yang merasa dirugikan.

"Karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini Pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," kata dia.

Namun, Galih tidak menjelaskan alasan korban mencabut laporannya.

2. Berdamai dengan korban

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved