4 Tahun Diam, Akhirnya Kasus Dugaan Penggelapan Libatkan Oknum ASN Maros Terbongkar, Nasibnya Kini
Mantan Camat Mandai tersebut mendekam di Lapas kelas II A Maros, Jl Poros Kariangpo, Kandeapi.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM - Sekertaris Satpol PP Maros, Sulawesi Selatan, Erhan Haris (EH) terjerat kasus dugaan Penggelapan Jual Beli Tanah.
Mantan Camat Mandai tersebut mendekam di Lapas Klas II A Maros, Jl Poros Kariangpo, Kandeapi.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Maros, Dhevid Setiawan membenarkanpenahanan mantan camat Lau tersebut.
Dhevid menyampaikan, kasus penggelapan yang melibatkan oknum ASN Maros tersebut merupakan perkara tahun 2016.
Dalam kasus ini, Erhan terindikasi memalsukan tandatangan pemilik tanah dalam Akta Jual Beli (AJB) tanah.
"Tersangka menjual tanah milik orang lain di daerah Lekopancing, di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros tanpa sepengetahuan si pemilik tanah," ujarnya, Kamis (4/6/2020).
• RMS Mencuri Sawit Milik PTPN, Dimaafkan dan Ditawari Pekerjaan oleh Dirut Setelah Dengar Alasannya
• Kisah Laporan Pertama Kasus AIDS di Dunia, Ditemukan pada 5 Pria Homoseksual di Amerika Serikat
Sementara sertifikat sah dipegang oleh pemilik tanah bernama Welien, yang berdomisili di Surabaya.
Padahal kata dia, si pemilik tanah tidak pernah menerima uang sepeserpun dari EH.
Bahkan si pemilik tanah, tidak tahu kalau tanahnya sudah dijual seharga Rp 500 juta.
"Intinya ia menjual tanah orang kepada si pelapor Haji Raga dan menerbitkan AJB tanpa sepengetahuan si pemiliknya.
Saat si pelapor mau balik nama, tidak bisa dilakukan, sebab sertifikat lama tidak berlaku, karena ada sertifikat pengganti yang sudah diterbitkan," ungkapnya
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Maros, Nasrul Kadir menjalaskan, jika majelis sudah menahan terdakwa dengan jenis tahanan kota.
Tetapi dalam fakta persidangan majelis menilai, setelah beberapa kali persidangan, terdakwa dinilai tidak koperatif, berbelit-belit dan dikhawatirkan akan melarikan diri.
Serta mengulangi perbuatannya, sehingga dialihkan dari tahanan kota ke tahanan rutan.
"Terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIA Maros," singkatnya.
Kasus Erhan sebelumnya berjalan sembunyi-sembunyi. Tak pernah disampaikan ke publik mulai saat pengusutan hingga proses persidangan.
Bahkan Kabag Humas Pemkab Maros, Darmawati pun kaget mendengar kabar Erhan.
"Saya baru tahu itu," kata Darma.
Kasus Erhan terbongkar setelah awak media mendapatkan informasi dari lingkup Pemkab Maros.
Bergulir sejak tahun 2016, namun baru terbongkar ditahun 2020.
• RMS Mencuri Sawit Milik PTPN, Dimaafkan dan Ditawari Pekerjaan oleh Dirut Setelah Dengar Alasannya
• Kisah Laporan Pertama Kasus AIDS di Dunia, Ditemukan pada 5 Pria Homoseksual di Amerika Serikat
Malas Ngantor saat Jabat Plt Kades Marannu, Lau
Staf pegawai kantor Desa Marannu Kecamatan Lau, Maros mengeluhkan kinerja Plt Kepala Desanya, Erhan Haris .
Saat itu Erhan juga sebagai Camat Lau.
Pasalnya, selama menjabat sekitar setahun Erhan jarang masuk kantor, sehingga masyarakat yang membutuhkan tidak pernah ketemu.
"Jarang memang masuk. Sejak menjabat sebagai Plt (Kades) kehadirannya bisa dihitung jari. Biasa ada warga yang membutuhkan tanda tangannya tapi tidak ketemu," ujarnya.
Malasnya Erhan masuk kantor juga mengakibatkan stafnya sering dikomplain. Meski begitu, staf hanya mengarahkan warga untuk mencari Erhan di kantor Camat.
Erhan Pilih Ngantor di Warkop
Camat Lau, Kabupaten Maros, Erhan Haris mengaku 'ngantor' di warkop Pettarani Jl Gladiol Turikale Maros untuk bersilaturahmi dengan puluhan camat lainnya, Senin (25/4/2016).
"Silaturahmi biasa bos sambil ngopi- ngopi. Camat- camat lagi ngumpul," ujarnya.
Tak hanya Erhan yang nongkrong, puluhan camat lainnya juga menemaninya.
Saat berada di warkop Pettarani, Erhan nampak asyik main handphone. Bahkan dia masih memakai seragam PNS-nya.
Di meja tempat duduk Erhan, terdapat dua buah telepon android, tiga bungkus rokok mild dan gelas yang berisi sisa kopi.
Sambari main handphone, Erhan juga tersenyum.
Saat nongkong di Cafe, pemilik akun sosmed jenis facebook 'Erhan Haris' meng-upload fotonya bersama puluhan camat lainnya.
Di foto itu, Erhan duduk bersampingan dengan eks Camat Mandai, Mahmud Usman.
Diperiksa Kasus pengadaan 50 bak air di Desa Marannu
Camat Lau, Erhan Haris, selaku Plt Kepala Desa Marannu mengaku sudah diperiksa oleh Kejari beberapa waktu lalu, Senin (27/6/2016).
Erhan diperiksa karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 50 bak air di Desa Marannu, Kecamatan Lau, Maros tahun 2015 lalu.
Menurutnya, pada kasus pengadaan bak air dan pengerjaan paving blok di Desa Marannu sudah sesuai dengan spesifikasi dan anggaran. Hanya saja laporan pertanggungjawabannya yang keliru.
"Kalau dilihat di lapangan dan kondisi keuangaan itu sudah sesuai. Tapi laporan pertanggungjawaban tim pengadaan yang keliru. Tapi semuanya sudah diperbaiki," katanya.
Kejari akan mengawal dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Marannu dan desa lainnya. Kejari terus memonitor penggunaan dana desa.
Jaksa juga telah meminta semua program Kades. Semua perencanaan harus sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. Jika tidak sesuai, maka Kades yang bersangkutan akan dibidik. (*)