Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Presiden Divonis Bersalah oleh Pengadilan Gegara Blokir Internet di Papua, Ini Kata Pihak Istana

Info terbaru Presiden RI Divonis bersalah oleh Pengadilan gegara blokir Internet di Papua. Berikut konformasi dari pihak istana.

Editor: Rasni
Kompas.com
Ilustrasi vonis pengadilan 

TRIBUN-TIMUR,COM - Info terbaru Presiden RI Divonis bersalah oleh Pengadilan gegara blokir Internet di Papua. Berikut konformasi dari pihak istana.

Sehubungan vonis tersebut Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengaku telah menerima laporan tersebut.

Pihaknya menghormati langkah Pengadilan Tata Usaha Negara itu yang menjatuhkan Vonis ke Presiden Republik Indonesia karena memblokir internet di Papua dan Papua Barat.

Presiden tak sendiri, Menteri Komunikasi dan Informatika juga dinyatakan bersalah dalam aksi itu.

"Pemerintah menghormati putusan PTUN," kata Dini saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).

Jelaskan Manfaat Siklus Air bagi Kehidupan di Bumi, Rangkuman Materi Murid SD Kelas 4-6 di TVRI

Sekprov Sulsel: Sudah 12 Sertifikat Diterbitkan dari 30 yang Ditargetkan Tahun ini

Program Wisata Covid-19 Pemprov Sulsel Telan Rp 2 Miliar, NA: Kita Paling Hemat

Kata Dini, belum diputuskan apa langkah hukum selanjutnya dari pihak Pemerintah.

Hal itu akan dibahas lebih lanjut dengan jaksa pengacara negara.

"Yang jelas masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN untuk putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Diberitakan, Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan Presiden Republik Indonesia dan Menkominfo bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu(3/6/2020).

Kepala Puskesmas di Gowa Positif Corona, Layanan Kesehatan Tetap Jalan

BESOK Terakhir, Pendaftaran Subsidi Listrik Pelanggan 900 VA dan 1.300 VA, Cek Cara Daftar Berikut

BREAKING NEWS: Polisi Amankan Pelaku Pemarangan Petani di Simpellu Wajo

Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Republik Indonesia.

Majelis hakim menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.

Menurut majelis hakim, Internet adalah netral, bisa digunakan untuk hal yang positif atau pun negatif.

Namun, jika ada konten yang melanggar hukum, maka yang harusnya dibatasi adalah konten tersebut.

Adapun penggugat dalam perkara ini adalah gabungan organisasi yakni AJI, YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam dll.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com: Presiden RI Divonis Bersalah soal Blokir Internet di Papua, Ini Kata Istana

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved