Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Serentak

Pilkada Lanjutan Bergulir di Tengah Pandemi Covid, Bawaslu: Selesaikan Sengketa Via Daring?

Hadir koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia beserta Staf Sekretariat

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
Screenshoot
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengelar rapat secara daring dengan pembahasan Silaturahmi Nasional Menakar Efektifitas Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Tengah Pandemi Covid 19’, via aplikasi Zoom, Kamis (4/6/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengelar rapat secara daring dengan pembahasan Silaturahmi Nasional Menakar Efektifitas Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Tengah Pandemi Covid 19, via aplikasi Zoom, Kamis (4/6/2020).

Hadir koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia beserta Staf Sekretariat yang membidangi Divisi Penyelesaian Sengketa.

Dalam Sambutannya Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu (TP3) La Bayoni mengatakan, Bawaslu perlu melakukan penyesuaian produk hukum. "Utamanya terkait penyelesaian sengketa untuk efektifitas kerja-kerja kita dengah Covid-19," ujarnya.

Koordinator Divisi penyelesaian Sengketa Rahmat Bagja mempertanyakan, di tengah pandemi, bagaimana Bawaslu melakukan penyelesaian sengketa apakah bisa melakukan persidangan melalui pembuktian apakah bisa melalui konferensi video?

"Tapi ini yang akan kami bahas selanjutnya, penggunaan SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) untuk memberi rasa keadilan kepada para pihak dan ini pentingnya peranan staf yang harus selalu memantau SIPS dan memberi inovasi SIPS," ujar Rahmat.

Bawasku pun masih koordinasi dengan KPU, utamanya kendala pengawasan apakah sudah siap karena KPU belum mengeluarkan PKPU terkait tahapan sampai hari ini.

"Banyak pertanyaan yang bermunculan. Bagaimana tahapan kampanye di tengah pandemi dan verifikasi faktual di Juni. Apakah mengacuh pada protokol kesehatan?" ujarnya.

"Lalu bagaimana jika PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan) tidak menggunakan masker, sarung tangan, hand sanitizer dan itu merupakan pelanggaran administrasi menurut perbawaslu walaupun tidak ada putusan hanya rekomendasi," jelasnya.

Ketua Prodi Studi Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji memberikan masukan kepada Bawaslu dalam Penyelesaian sengketa pemilihan pada masa pandemi Covid-19 ini juga harus dilakukan secara online.

Namun dengan ketentuan jaringan internet memadai untuk pelaksanaan video conference dan computer, laptop, handphone atau perangkat digital lainnya yang memungkinkan untuk melaksanakan video conference serta software/aplikasi pendukung lainnya.

‘’Bawaslu benar-benar bisa melaksanakan penyelesaian sengketa ditengah pandemic ini sehingga semua para pihak pencari keadilan tetap bisa mendapat keadilan dan keadaan pandemic ini bukan merupakan hambatan tapi kita anggap ini adalah tantangan’’ ujar Suparji.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved