OPINI
Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal
Dengan adanya Pemilu Lokal dan Pemilu Nasional, maka pemilahan ini menguntungkan bagi tumbuhnya akuntabilitas demokrasi.
Rekayasa konsep ini sebenarnya sudah lama dibahas dan dikaji oleh para ahli Pemilu di Indonesia.
Mereka membayangkan bahwa dengan singkatnya jarak waktu evaluasi bagi partai politik, mereka bisa lebih serius bekerja dan memikirkan kepentingan rakyat ketimbang urusan perut dan penumpukan kekayaan pada segelintir oligarki.
Dengan adanya Pemilu Lokal dan Pemilu Nasional, maka pemilahan ini menguntungkan bagi tumbuhnya akuntabilitas demokrasi.
Karena itu, saat ini RUU Pemilu yang dibahas terdiri atas 723 Pasal yang terbagi atas enam (6) buku, dimana hal ini pula yang membuatnya lebih panjang pengaturannya dibanding UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang hanya 573 Pasal.
• 5 Anjuran IDAI Sulsel Terkait Kegiatan Belajar Mengajar di Masa Pandemi Covid-19
Tentu saja pembahasan RUU Pemilu ini harus cermat dan memperhatikan secara teliti dan cermat berbagai ketentuan yang ada, juga memperhatikan silang-sengketa yang terjadi akibat sejumlah Pasal yang multitafsir pada UU Nomor 7 tahun 2017.
Dengan kecermatan dan ketelitian dalam pembahasan RUU Pemilu, rekayasa Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal bisa berjalan lebih efektif dan se-dapat mungkin menghindari norma-norma yang bisa menimbulkan tafsiran ganda.
Norma yang ditetapkan harus cermat dan memenuhi unsur kepastian hukum bagi semua pihak, agar penyelenggara, pengewas Pemilu, peserta dan para pihak tidak kesulitan memahami norma yang ditetapkan.
Wallahu a’lam bishowab.