Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI

Rekonstruksi Makna Merdeka Belajar

Penyeragaman materi dan kurikulum yang terjadi selama, telah memarjinalkan ragam pembelajaran kontekstual

Editor: Jumadi Mappanganro
handover
Setiawan Aswad - Pemerhati pendidikan. ASN Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan 

Membebaskan sekolah dari kerangkeng eksklusitivas yang membatasi konektivitas dan relevansinya dengan realitas lingkungan masyarakat juga menjadi ciri kemerdekaan pedagogi.

Jika diperhadapkan Standar Nasional Pendidikan sesuai Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, merdeka belajar akan banyak bersentuhan dengan standar isi, standar proses dan standar penilaian proses pembelajaran.

Pertanyaannya sejauhmana standar ini memanifestasikan nilai-nilai merdeka belajar secara subtansial, bukan sekedar pemenuhan formalitas dan aspek teknis berupa format ujian nasional, penyederhanaan RPP dan reformulasi kuota PPDB.

Kemerdekaan yang lebih subtansial

Rezim kurikulum yang diadopsi - kurikulum 1975, kurikulum Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) tahun 1984, Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) tahun 2004, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tahun 2006 hingga terakhir Kurikulum 2013) - berimplikasi pada derajat keleluasaan sekolah, guru dan siswa dalam menyusun materi pembelajaran sesuai dengan minat dan potensi serta membangun konektivitas dengan realitas lokal.

Penyeragaman materi dan kurikulum yang terjadi selama, telah memarjinalkan ragam pembelajaran kontekstual dan karenanya membatasi ruang kemerdekaan pembelajaran di sekolah.

Kemerdekaan kurikulum dapat dilihat dari kebebasan sekolah menentukan mata pelajaran yang diajarkan atau tidak adanya batasan kelompok mata pelajaran yang ajarkan secara terpisah.

KABAR GEMBIRA Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sampaikan 18 Daerah di Sulsel Clear Corona / Covid-19

IDI Makassar Protes Pemprov Sulsel, Klaim 12 Daerah Aman dari Covid-19

Contohnya, sekolah memberi kebebasan kepada guru dan siswa untuk belajar apa saja dan dikaitkan dengan tema/permasalahan kontekstual tertentu sebagai stimulus untuk mempelajari keilmuan yang terkait.

Di Sekolah Sanggar Alam (SALAM) Yogyakarta, hal ini jelas terlihat melalui pendekatan pembelajaran berbasis pengalaman (experensial based learning) yang memerdekakan siswanya melakukan riset dalam petualangan kognitif, afektif dan psikomotorik guna internalisasi serta akuisisi kompetensi tanpa harus terikat pada pakem pembelajaran berbasis mata pelajaran (Toto, 2018).

RPP yang merupakan instrumentalisasi standar proses dan basis lakon pembelajaran seharusnya bukan sekedar simplifikasi dokumen.

Tetapi secara subtansial tentang preskripsi pengejawantahan idealisme proses pembelajaran yang membebaskan: interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi untuk berpartisipasi aktif.

Juga memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

RPP ini juga memberikan arahan bagi proses pembelajaran yang kontekstual, menghubungkan siswa dengan ekosistem sekolah: keluarga dan masyarakat.

Model kelembagaan pendidikan alternatif yang menunjang merdeka belajar juga menjadi tantangan tersendiri jika diperhadapkan pada jebakan norma akreditasi yang mengatur kelembagaan sekolah.

VIDEO: Denda Pajak Dibebaskan, Kendaraan Antre di Samsat Sulsel

Ngovi Seri II Hadirkan Dokter Bagian Bedah FK Unhas Bahas Manfaat Telemedisin

Misalnya, urgensi memperkuat model kelembagaan SMK yang memungkinkan sekolah sebagai sebagai Badan Layanan Umum yang memproduksi barang/jasa dengan mencontoh struktur dan budaya kerja Dunia Usaha dan Dunia Industri/DUDI (mimicry model).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved