Tribun Maros
Puluhan Pimpinan Organisasi UMMA Dipecat Pihak Kampus, Mahasiswa Ancam Gugat ke PTUN
Puluhan pimpinan organisasi dipecat lantaran pernah melakukan aksi demonstrasi menuntut transparansi penggunaan anggaran kampus pada 17 Maret 2020.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE - Puluhan pimpinan organisasi di kampus Universitas Muslim Maros (UMMA) dipecat.
Puluhan pimpinan organisasi dipecat lantaran pernah melakukan aksi demonstrasi menuntut transparansi penggunaan anggaran kampus pada 17 Maret 2020.
Hal itu ditegaskan melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh masing-masing Dekan fakultas Nomor: 19/SK/S1/FEB-UMMA/III/2020, (SK) Nomor: 07/SK/FAPERTAHUT-UMMA/III/2020 Dan (SK) Nomor: 012/SK/FKIP-UMMA/III/2020.
Salah satu mahasiswa yang namanya ada dalam SK Dekan tersebut yakni Lukman.
Lukman mengatakan, ia dipecat sepihak oleh kampus UMMA.
Sehingga ia bersama rekan-rekannya berencana untuk menempuh jalur hukum.
"Ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan kampus terhadap mahasiswa. Apa yang kami tuntut ialah merupakan hak kami dan itu sudah sewajarnya," ujar Lukman, Rabu (3/6/2020).
Kampus juga tidak memiliki dasar hukum yang jelas tentang penerbitan SK pemecatan tersebut.
Lanjut Lukman, ia bersama rekan-rekannya tengah menyiapkan segala sesuatunya untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
"Kami akan adukan hal ini ke Ombudsman dan PTUN," ungkapnya
Sementara Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salewangang Maros, Alfian menuturkan, apa yang menjadi kebijakan kampus ini sudah memenuhi syarat untuk digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ini merupakan praktik maladministrasi yang dilakukan kampus. Apalagi keputusan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas," katanya
Meskipun ada peraturan rektor mengenai larangan aksi demonstrasi, hal itu tetap saja cacat secara hukum.
Lantaran ada undang-undang dasar (UUD) yang posisinya lebih tinggi, ketimbang keputusan rektor yakni UUD nomor 9 tahun 1998, tentang kebebasan berekspresi.
"Jelas ini cacat secara yuridis. Keputusan rektor tidak boleh melabrak UUD," katanya.