Jokowi
Kabar Gembira Buat PNS & Karyawan, Presiden Jokowi Teken PP Baru, Negara & Perusahaan Wajib Bayar
Presiden Jokowi sudah teken PP baru isinya ada iuran baru yang harus dibayar pekerja dan perusahaan. Baik PNS, pegawai BUMN BUMD dan karyawan wajib
TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Jokowi sudah teken PP baru isinya ada iuran baru yang harus dibayar pekerja dan pemberi kerja.
Baik PNS, pegawai BUMN BUMD dan karyawan wajib ikut.
PP itu; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
KABAR GEMBIRA Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sampaikan 18 Daerah di Sulsel Clear Corona / Covid-19
Tak Cukup Cuma Diputuskan, Reino Barack Blak-blakan Buka Rahasia Masa Lalu Luna Maya Eks Ariel Noah
Kini Tersebar di Mana-mana, Bandingkan Siapa Lebih Kaya Pemilik Indomaret atau Owner Alfamart?
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera sudah diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada 20 Mei lalu.
PP tersebut jadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera) dalam waktu dekat.
Dalam PP tersebut, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan pekerja perusahaan swasta.
"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip pada Selasa (2/6/2020).
Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja yang dipotong dari gaji.
Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.
KABAR GEMBIRA Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sampaikan 18 Daerah di Sulsel Clear Corona / Covid-19
Tak Cukup Cuma Diputuskan, Reino Barack Blak-blakan Buka Rahasia Masa Lalu Luna Maya Eks Ariel Noah
Kini Tersebar di Mana-mana, Bandingkan Siapa Lebih Kaya Pemilik Indomaret atau Owner Alfamart?
Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun.
Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.
Sebagai informasi, BP Tapera sendiri merupakan peleburan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
Sebagai modal awal, pemerintah menyuntik dana untuk BP Tapera sebesar Rp 2,5 triliun.
Sebelum menjadi BP Taperam, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, baik PNS aktif maupun yang telah pensiun, dengan dana kelolaan Rp 12 triliun.
Dikutip dari Harian Kompas, Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) digadang-gadang menjadi solusi pembiayaan jangka panjang untuk kepemilikan rumah di Indonesia.