Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Buruk! BST di BRI dan Bank Lain Tak Lagi Rp 600 Ribu, Diumumkan Sri Mulyani, Cek Nilai Terbaru

Kabar buruk! BST di BRI dan bank lain tak lagi Rp 600 ribu, diumumkan Sri Mulyani, cek nilai terbaru.

Editor: Edi Sumardi
HANDOVER DAN DOK KOMPAS.COM
Ilustrasi. Kabar buruk! BST di BRI dan bank lain tak lagi Rp 600 ribu, diumumkan Sri Mulyani, cek nilai terbaru. 

Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

* Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu.

Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

* Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non-tunai.

Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat. J

ika semua syarat terpenuhi namun belum terdaftar sebagai penerima oleh aparat desa atau kelurahan, maka masyarakat terdampak Covid-19 bisa mendaftarkan diri ke pemerintah desa secara langsung.

BLT ditransfer ke rekening bank

Bantuan tunai BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang meliputi BRI, Mandiri, BTN, dan BNI.

Sebagai informasi, BLT dianggarkan dalam APB Desa maksimal sebesar 35 persen dari dana desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.

Viral di media sosial Facebook, screenshot notifikasi SMS banking Bank BRI terkait adanya transferan Rp 600 ribu masuk ke rekening warga, Rabu (29/4/2020).
Viral di media sosial Facebook, screenshot notifikasi SMS banking Bank BRI terkait adanya transferan Rp 600 ribu masuk ke rekening warga, Rabu (29/4/2020). (FACEBOOK.COM/CAFFEE LATTEE UNTUKMU DAN ROSMAWAR)

Penyaluran dana desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.

Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban BLT desa.

BLT dana desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa.

Jika pemerintah desa tidak menganggarkan BLT dana desa, pemerintah desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran dana desa tahap III.

Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Terbaru! Diperpanjang, tapi Dipangkas 50 Persen

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved