Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Buruk! BST di BRI dan Bank Lain Tak Lagi Rp 600 Ribu, Diumumkan Sri Mulyani, Cek Nilai Terbaru

Kabar buruk! BST di BRI dan bank lain tak lagi Rp 600 ribu, diumumkan Sri Mulyani, cek nilai terbaru.

Editor: Edi Sumardi
HANDOVER DAN DOK KOMPAS.COM
Ilustrasi. Kabar buruk! BST di BRI dan bank lain tak lagi Rp 600 ribu, diumumkan Sri Mulyani, cek nilai terbaru. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk! BST di BRI dan bank lain tak lagi Rp 600 ribu, diumumkan Sri Mulyani, cek nilai terbaru.

Pemerintah memutuskan memperpanjang penyaluran bansos tunai atau BST atau BLT, namun nilainya dikurangi.

Bantuan itu ditujukan kepada warga kurang mampu yang terdampak saat pandemi wabah Virus Corona ( Covid-19 ).

Sejak April 2020 lalu, pemerintah memberikan bantuan langsung tunai ( BLT ) kepada warga miskin sebesar Rp 600.000 per bulan.

Kebijakan bantuan tunai ini dilakukan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat miskin.

Penyaluran BLT ini awalnya diberikan selama tiga bulan dari April hingga Juni, namun kini diperpanjang hingga Desember 2020.

Bantuan ini hanya dikhususkan bagi warga miskin yang tinggal di luar Jabodetabek.

Sementara untuk masyarakat kurang mampu di Jabodetabek akan kebagian paket sembako dengan nilai yang sama.

"Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja," tulis Kementerian Keuangan di laman resminya, Rabu (13/5/2020).

Penerima BLT ini didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.

Berikut syarat lengkap mendapatkan BLT dari pemerintah:

* Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

* Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi Virus Corona.

* Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved