Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Gowa

Berkantor Kembali, Bupati Gowa Wajibkan Jajarannya Pakai Masker

Aktivitas perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan kembali normal pada Jumat 5 Juni 2020.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
Humas Pemkab Gowa
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA --  Aktivitas perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan kembali normal pada Jumat5 Juni 2020.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Nomor 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020.

Surat edaran itu mengatur perpanjangan bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020.

Dengan pemberlakuan kerja dari kantor secara normal, seluruh ASN diwajibkan mematuhi seluruh protokol kesehatan penanganan virus corona atau Covid-19. Salah satunya yakni menggunakan masker.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menegaskan, dengan kembalinya seluruh ASN bekerja seperti biasa, maka potensi penyebaran Covid-19 dinilai semakin besar.

Apalagi saat ini penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Gowa masih cukup tinggi. Sehingga, perlu langkah antisipasi untuk mencegah penularan.

"Sebelum masuk area kantor saya imbau ASN wajib memakai masker. Jika tidak maka diminta untuk pulang mengambil masker," katanya dalam rilis yang diterima Tribun, Rabu (3/6/2020).

"Tidak diperbolehkan masuk kantor sebelum memakai masker," tambahnya.

Bahkan Bupati Adnan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar. Olehnya sangat diharapkan agar seluruh ASN dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinannya masing-masing.

"Kalau sudah dua kali melanggar tidak pakai masker, saya minta ini diberi sanksi supaya menjadi pembelajaran bagi yang lain. Mendisiplinkan orang harus memang butuh ketegasan," tegasnya.

Selain itu, Bupati Adnan juga meminta seluruh kantor pemerintah di Kabupaten Gowa untuk menyiapkan tempat cuci tangan di pintu utama. Ia ingin semua ASN sebelum masuk kantor dan memulai aktivitas agar dalam kondisi bersih.

"Seluruh pimpinan SKPD dan camat agar mengajarkan seluruh pegawai dan stafnya sebelum masuk kantor sudah cuci tangan. Pasang semua tempat cuti tangan di pintu utama dan siapkan hand sanitizer setiap ruangan," jelasnya.

Begitupun pada tatanan di setiap ruangan, misalnya pada letak meja kantor agar diatur berjarak. Di mana jarak setiap meja minimal 1,5 meter hingga 2 meter.

"Bahkan saya meminta agar dilakukan penyemprotan disinfektan setiap selesai berkantor atau tidak ada lagi aktivitas dalam ruangan," tutupnya. (TribunGowa.com)

Laporan Kontributor TribunGowa.com @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved