Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bantaeng

Diduga Terjadi Malapraktik, Anggota DPRD Bakal Panggil Direktur RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng

Ketua Komisi C DPRD Bantaeng, Muh Asri Bakri mengatakan, pihaknya akan memanggil Direktur RSUD Anwar Makkatutu untuk melakukan klarifikasi.

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
Ist
Anggota DPRD Bantaneng Muh. Asri Bakri 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Dugaan kasus malapraktik di RSUD Anwar Makkatutu yang dilakukan dokter spesialis kandungan Inisial IN mendapat perhatian DPRD Bantaeng.

Ketua Komisi C DPRD Bantaeng, Muh Asri Bakri mengatakan, pihaknya akan memanggil Direktur RSUD Anwar Makkatutu untuk melakukan klarifikasi.

"Nanti akan dipanggil dalam rapat kerja mengenai kerja-kerjanya dokter ahli kandungan," kata Muh. Asri Bakti, Selasa, (2/6/2020).

Pihaknya sangat menyayangkan apabila betul ada malapraktik yang dilakukan oleh dokter spesialis kandungan di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng.

Kejadian seperti itu tidak bisa dibiarkan karena sangat merugikan pasien.

"Sangat disayangkan itu tindakannya. Itu sangat merugikan pasien," ujar legislator dari fraksi PKB itu.

Sekedar diketahui, Pasien NU (36) warga asal Kabupaten Jeneponto, mengaku menjadi korban malapraktik yang dilakukan oknum dokter kandungan Inisial IN.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBantaeng.com, korban NU mendatangi RSUD Anwar Makkatutu pada 12 Mei 2020.

Ia bermaksud untuk memeriksakan kandungannya karena mengalami pendarahan.

Saat itu, oknum dokter IN mengatakan bahwa kandungannya tidak bisa diselamatkan. 

Namun pada 28 Mei 2020, NU melakukan cek kesehatan. Tetapi ia diperiksa oleh dokter lain yang saat itu sedang piket.

Saat itulah, NU mendapat informasi dari dokter tersebut, bahwa sebelum dilakukan kuretase, janin dalam rahim NU masih ada atau masih bisa diselamatkan.

Tetapi semua sudah terlambat karena sudah terlanjur menjalani kuretase. Untuk itu NU harus kehilangan janinnya.

Atas kejadian itu, NU melaporkan dokter tersebut ke Kepolisian Sektor (Polres) Bantaeng, dengan nomor LP/146/V/2020 SPKT tertanggal 30 Mei 2020, dengan perkara Malapraktik di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng.

Reporter: Achmad Nasution

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved